Tambang di Gunung Bentar Dipersoalkan, LSM KPK Nusantara Kirim Surat ke Panglima TNI

Friday, September 17, 2021, 21:42 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Aktivitas pertambangan yang diduga ‘dibungkus’ kegiatan pematangan lahan yang berada di area Gunung Bentar, Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik, khususnya para pemerhati hukum di Kabupaten Probolinggo. 

Pasalnya, status tanah yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) tersebut di bawah naungan TNI AL Lantamal V, dan diduga menjadi ajang bisnis ilegal oknum pengusaha dan pejabat.

LSM KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo, Hodik mengungkapkan, kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Dalam perundang-undangan tersebut, ada beberapa tahapan perizinan yang wajib dilalui sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

"Untuk mempersingkatnya, kita bahas perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang wajib dikantongi bagi badan usaha maupun perorangan yang ingin melakukan kegiatan pertambangan," terang Hodik, Jumat (17/09/21).

"Perlu diketahui, IUP terdiri atas dua tahap, yakni eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Dan, Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan," terang Hodik kembali.

Di samping itu, lanjut Hodik, IUPK juga terdiri atas dua tahap, yakni IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Serta IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 

IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta.

"Bila kelengkapan perizinan tidak dimiliki, maka kegiatan pertambangan dikategorikan ilegal. Dan hal itu bisa berdampak pada sanksi pidana dan denda," ungkap Hodik.

Selain itu, adanya dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) per retase tanah urug sebesar Rp. 5.000,00 dalam kegiatan pertambangan di Gunung Bentar, Desa Curah Sawo juga tak lepas dari sorotan LSM KPK Probolinggo. 

Dimana menurut pengakuan mantan Kepala Desa Curah Sawo H. Akbar, kepada wartawan salah satu media online (pemberitaan) menyampaikan, jika retribusi tersebut diperuntukkan untuk Muspika.

"Kami akan membentuk tim investigasi di lapangan, terkait legalitas kegiatan pertambangan dan adanya dugaan pungli tersebut. Jika dari hasil investigasi nanti ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami tak segan membawanya ke ranah hukum," pungkasnya.*

(Taufiq/Tim)

TerPopuler