1 Joki dan 5 Motor Diamankan Dalam Operasi Balap Liar Yang Dilaksanakan Oleh Polsek Ubud

Saturday, October 16, 2021, 15:34 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Gianyar - Polsek Ubud Polres Gianyar merelease hasil giat cipta kondisi berupa razia trek-trekan atau balap liar yang dilakukan di wilayah Hukum Polsek Ubud, Sabtu (16/10/2021).

Dalam giat tersebut, Polsek Ubud berhasil mengamankan sebanyak 5 unit roda dua yang dipakai balap liar dan 1 Joki yang mana terhadap joki dilakukan pemeriksaan dan wajib lapor selama satu bulan bersama orang tua.

Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. mengatakan, operasi dan penangkapan pelaku balapan liar ini dilakukan lantaran meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan Ubud. 

“Kami melakukan operasi ini berawal dari laporan dan keluhan sejumlah warga sekitar dan pengguna jalan. Kemudian, pada Hari Kamis, tanggal 14 0ktober 2021 dini hari, Personil Piket Polsek Ubud melakukan strategi pengintaian dan menyamar di sekitar lokasi balap liar,” ujar AKP I Made Tama, S.H. 

“Balap Liar ini biasanya dilakukan Dini Hari, Mulai pukul 01.00 WITA, namun ketika ada petugas Patroli kepolisian, balapan ditunda, sambil menunggu petugas lewat, dan antara pelaku Balap liar dan Kepolisian seperti Kucing-kucingan. tidak jarang personil Polsek Ubud ngetime sampai pagi di jalan-jalan untuk antisipasi Giat balap liar tersebut. 

Adapun jalur yang biasa dipakai Balap Liar ini yakni Jalan di  Sepanjang Jalan Raya Mas, dan Jalan Raya Kengetan, Singakerta Ubud, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Polsek Ubud melakukan Razia dan berhasil mengamankan 5 Motor dan 1 Joki, meski masih banyak yang berhasil kabur,” karena keterbatasan Personil. tambahnya.

Kapolsek juga membeberkan para pelaku balap liar yang sudah diamankan ini kebanyakan masih Remaja / dibawah umur, sehingga peran serta orang tua dan masyarakat sangat penting untuk membina serta melaksanakan Kontrol agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali.

Balap liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pada Pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan, termasuk Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di Jalan raya,  sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 

Kegiatan Balap Liar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat selain karena Bising, juga sangat mengganggu para penguna jalan, dan sangat Berbahaya Bagi diri sendiri maupun orang lain. Tutup Kapolsek Ubud.*

(Agung DP/Iskandar/Hms)

TerPopuler