Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Terdakwa Budi Azwar di Depan Majelis Hakim

Kamis, 07 Oktober 2021, 21:34 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Dalam Persidangan yang digelar pada Kamis (07/10/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Barat menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Budi Azwar, terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan makin grup.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Sefri Hendra mengatakan, pihaknya tetap pada dakwaan terhadap Budi Azwar yang dibacakan pada persidangan minggu kemarin.

"Kami tetap pada dakwaan. Dan kami minta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa," kata Sefri usai persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Sangkot Lumbantobing, S.H., M.H.,Majelis Hakim memberi kepada kuasa hukum Budi Azwar untuk menyampaikan tangapan Senin depan.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).

Diketahui, tiga pengurus koperasi KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan, dan masing-masing mendapat vonis 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.*

(DN)

TerPopuler