Kades di Tanjung Morawa Bermain Judi Joker, Dititipkan di Rutan Lubuk Pakam Menjalani Persidangan Ketiga

Thursday, October 7, 2021, 10:24 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Kades Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa, Amar Rasidi Daulay dan kesembilan warganya yang bermain judi joker telah memasuki sidang ketiga dengan nomor perkara 2041/Pid/2021/PN/Lbp dan keseluruh tahanan dititipkan ke Rutan Lubuk Pakam.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum Daniel Oktavianus Sinaga SH mengatakan kepada awak media, dirinya sudah menitipkan 10 tahanan Kejaksaan di Rutan Lubuk Pakam dan hari ini merupakan sidang ketiga pemeriksaan saksi, Rabu (6/10/21).

"Terkait persidangan kesepuluh tersangka dibagi menjadi dua berkas, saksi yang sudah ditetapkan dalam persidangan hari ini tidak dapat hadir karena ada kesibukan tertentu, dan saat ini sidang ditunda," ucap Daniel kepada awak media didepan ruang sidang 4.

Sementara itu, sebelumnya awak media SNIPERS.NEWS juga mengkonfirmasi Camat Tanjung Morawa, terkait jabatan Kepala Desa Tanjung Mulia.
                              

"Kepala Desa Tanjung Mulia kini telah digantikan oleh sekdesnya sebagai PLH (Pelaksana Harian)," terang Camat.

Disinggung terkait penangguhan Kades Tanjung Mulia, Marianto Irawadi enggan menjawab dan terkesan melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak Kepolisian.

"Kades Tanjung Mulia yang pernah ditangguhkan, konfirmasi aja ke pihak kepolisian untuk lebih jelasnya," imbuhnya.

Dipertanyakan kembali terkait pengangkatan sekdes sebagai PLH  Desa Tanjung Mulia oleh Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa, Marianto Irawadi tidak menjawab detailnya dan mengarahkan untuk melihat langsung ke kantor Camat Tanjung Morawa di bagian Kasi Pemerintahan.

Didalam pemberitaan media Online sebelumnya, Kades Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Amar Rasidi Daulai (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Minggu (20/6/2021) lalu. 

Amar Rasidi Daulai ditanggkap, karena bermain judi joker bersama sembilan warga di Desa Tanjung Mulia. 

Kesembilan warga turut serta diamankan masing-masing Firman Harap (41), Sarmadan (55), Jymmy Tony Daulai (39), Ahmad Suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23) dan Hanafiah Siregar (51).

Selanjutnya, setelah kades dan 9 warganya menjadi tahanan Kejaksaan dan telah dititipkan di Rutan lubuk Pakam, untuk menanti hasil putusan selanjutnya.

Untuk diketahui, didalam perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa Pasal 303 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.*

(Anggi)

TerPopuler