Pekerjaan Pembangunan Tower Dihentikan Satpol PP, Karena Tak Bisa Menunjukkan Izin

Wednesday, October 13, 2021, 15:33 WIB
Oleh Link

Ket poto : Satuan Polisi Pamong Praja saat meninjau lokasi pembangunan Tower yang belum mengantongi izin.

SNIPERS.NEWS | Binjai - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai menghentikan pekerjaan pembangunan tower, Rabu ( 13/10/2021 ) di Jalan A.R. Hakim di Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Pekerjaan pembangunan Tower dihentikan sementara oleh satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Kasi penindakan L.Simamora didampingi Lurah Kelurahan Nangka Mirza beserta anggota Satpol PP.

Pemberhentian pekerjaan pembangunan Tower dihentikan karena saat ditanya kelengkapan izin kelengkapan mendirikan tower belum bisa ditunjukan saat L.Simamora meminta kepada salah seorang pekerja yang saat itu berada dilokasi pembangunan.



L.Simamora Kasi penindakan saat dikonformasi awak media ini terkait pemberhentian pekerjaan Tower " sesuai peraturan jika ada bangunan yang dibangun tak memiliki izin kami dari Satuan Polisi Praja wajib menghentikan sampai pemilik bangunan bisa  menunjukkan ijin " ungkapnya.

Kita berhentikan sementara sampai diberikan Coppy nya kepada kami baru bisa kembali bekerja.

Disisi lain Lurah Nangka Mirza juga menyayangkan para pekerja yang berasal dari Langkat tepatnya dari Kecamatan Tanjung Pura selama bekerja dan tinggal di Kelurahan Nangka tidak ada melapor ke Kelurahan, hal ini terkesan tak menghargai pihak Kelurahan. Saya mohon agar kiranya pihak pemborong bisa melengkapi ijin dan kelengkapan.

( Raiyan )

TerPopuler