Perana Putera: Jika Terbukti Oknum PNS Melanggar Akan Kami Tindak Tegas Dengan Aturan Yang Berlaku

Thursday, October 7, 2021, 07:40 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Terkait dengan pemberitaan sebelumnya Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M yang bekerja di Dinas PP & PA yang rela untuk menjadi istri kedua. Hal tersebut melanggar PP No 45 Tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ke tiga dan keempat seperti yang di jelaskan langsung oleh Perana Putera selaku Inspektur OPD Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung pada hari Selasa (05/10/2021).

"Saya selama menjabat Inspektur di Kabupaten Tubaba ini belum pernah tau ada oknum PNS wanita jadi istri kedua. Karena itu kan sudah jelas ada PP no. 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua," jelas Perana Putera.

Selain menjelaskan aturan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, Kapala Inspektorat Perana Putera juga menjelaskan bahwa suami oknum PNS tersebut dilarang untuk menikah kedua kali tanpa seizin pimpinan.

"Begitu juga dengan suaminya kan PNS juga, dia seharusnya tidak bisa menikah untuk kedua kalinya lagi tanpa seizin pimpinannya. Aturan ini sudah jelas, menjadi pedoman bagi PNS pria dan wanita dalam melakukan pernikahan," ungkapnya. 

Dalam waktu dekat ini, Ka. Inspektorat akan mengecek kebenaran berita tersebut. Jika terbukti informasi tersebut benar maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena itu nanti dalam waktu dekat ini siap kita akan cek kembali seperti apa kebenarannya. Jika terbukti oknum PNS tersebut melanggar maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas saya tegaskan sekali lagi, bahwa seorang wanita dengan status PNS tidak bisa menjadi istri kedua dan seorang pria dengan status PNS tidak boleh menikah kedua kali tanpa seizin pimpinan," tegasnya.*

(Juli)

TerPopuler