Sat Reskrim Polres Lampura Tetapkan dan Tahan Kades Terkait Kasus Korupsi

Monday, October 18, 2021, 19:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Lampura - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan penahanan terhadap PR (41), seorang oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. 

"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 280.000.000,-," ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.


Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.*

(Apri)

TerPopuler