Calon Kades Wajib Penuhi Syarat yang Ditentukan, Begini Beritanya

Rabu, 03 November 2021, 14:32 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Semakin mendekatnya pelaksanaan pesta demokrasi rakyat serentak di 253 desa se Kabupaten Probolinggo, maka pastinya berbagai tahapan di lalui oleh panitia pemilihan (panlih) pilkades.

Termasuk sosialisasi pilkades serentak aman Covid -19 di masa pandemi. Bertempat di Pendopo Kecamatan Dringu, digelar sosialisasi tersebut.

Nampak hadir, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo yang di wakili Nur Rahmad, Camat Dringu Hj. Ulfiningtyas, Sekcam Dringu, Nur Salam serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Dringu, Rini. Hadir juga 11 ketua panlih dan sekretaris, 11 Pj Kepala Desa dan 11 Ketua BPD se Kecamatan Dringu.

Ummik Ulfy (sebutan akrabnya-red), dalam sambutannya selaku Camat Dringu mengatakan, ada 11 desa se Kecamatan Dringu yang akan menggelar pilkades serentak pada tanggal 17 Februari 2022 mendatang.
                           

Menurutnya, pertemuan hari ini sebagai ajang komunikasi, diskusi, doalog, sosialisasi terkait dinamika tahapan pilkades serentak yang akan di gelar pada tanggal 17 Februari 2022.

"Harapan kami, agar supaya segala permasalahan yang ada dikomunikasikan dengan pihak terkait, semoga pelaksanaan pilkades Kecamatan Dringu diberikan kelancaran dan konfusif," kata Ummik Ulfy mengawali acara tersebut, Rabu (03/11/2021).

Nur Rahmad selaku perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Probolinggo sekaligus tutor sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan pilkades harus sesuai aturan dan peraturan yang sudah jelas.
                            

"Bahwa bakal calon (balon) kades wajib penuhi vaksinasi tahap 1 dan 2," tegas Rahmad yang merupakan syarat mutlak bakal calon kades.

Lanjut Rahmad memaparkan petunjuk teknis (juknis) pilkades. Terkait seluruh persyaratan balon kades hukumnya wajib memenuhi.
Bahwa tanggal 09 November 2021, pukul 16.00 WIB balon di anggap sah mendaftar ketika sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada, terkecuali terkait masalah surat sehat dari dokter yang di tunjuk oleh panitia kabupaten.

"Jika pada tanggal dan jam dimaksud, balon tidak bisa menunjukkan berkas persyaratan lengkap, maka secara administrasi tidak termasuk calon kepala desa atau tidak cukup syarat," tandasnya.

Rahmad berharap, panlih bekerja secara profesional dan jaga netralitas serta berpegangan pada perbup yang ada.*

(Taufiq)

TerPopuler