Dugaan Pencurian dan Penadahan, Perkara Budi Azwar Kembali Disidangkan di PN Kuala

Monday, November 15, 2021, 23:07 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Persidangan ke 11 atas terdakwa Budi Azwar, terkait dugaan pencurian dan penadahan buah kelapa sawit milik Makin Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Senin (15/11/21).

Dalam persidangan ke 11 kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Budi Azwar.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H., kepada awak media, usai digelarnya persidangan tersebut.

"Agenda persidangan hari ini pemeriksaan terdakwa, karena terdakwa memang sudah diperiksa. Majelis Hakim juga sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutannya. Jadi, agenda sidang selanjutnya pada tanggal 22 November, Jaksa akan membacakan surat tuntutannya," 


Sementara dari pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Majelis Hakim yang memimpin persidangan masih Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dengan dibantu dua hakim anggota.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Budi Azwar yang juga sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya ( KSUPJ).

Dalam kasus ini Budi Azwar tidak sendiri,  sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya yang juga terlibat atas kasus tersebut sudah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal.

Untuk kasus yang menimpa Budi Azwar ini, dirinya di dakwa dengan dakwaan dua pasal alternatif, yakni Pasal 363 KUHP ayat ke 4 tentang Pencurian dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan.*

(DN)

TerPopuler