Polsek Balata Lakukan Problem Solving Pertikaian Supir Angkot CV Pepabri dan Sinar Murni

Wednesday, November 24, 2021, 09:24 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi, Polsek Balata berhasil menyelesaikan permasalahan atau Problem Solving pertikaian supir angkutan umum CV Pepabri dan CV Sinar Murni, Selasa (23/11/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib di Mako Polsek Balata, Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Guna mewujudkan hal tersebut, Kapolsek Balata Iptu Armada Simbolon, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu D Pasaribu, S.H., memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kapolsek mengatakan, awalnya siang hari sekira pukul 13.30 Wib supir angkutan umum CV Pepabri Pridodi Albayet Saosir datang ke Mako Polsek Balata untuk memberitahukan dirinya, setelah dikeroyok dua orang supir CV Sinar Murni masing-masing Antonius Tindaon dan Frendinan Martin Sinaga di Simpang Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran akibat menaikkan penumpang di simpang tersebut. 

Mendapat laporan tersebut, Kepala SPK bersama personil piket memanggil kedua supir CV Sinar Murni itu bahkan mandor kedua angkutan umum itu ke Mako Polsek Balata, guna menghindari perselisihan/pertikaian diantara kedua belah pihak.


Dari penjelasan kedua belah pihak, awalnya terjadinya pertikaian dimulai dari supir angkutan CV Pepabri menaikkan penumpang di Simpang Kasindir, padahal kedua CV. Angkutan tersebut telah ada kesepakatan, bahwa mulai dari Simpang Kawat Kecamatan Dolok Panribuan sampai Bah Sampuran Kecamatan Jorlang Hataran, CV. Pepabri tidak dapat menaikkan penumpang.

Akan tetapi supir angkutan umum CV. Pepabri yang baru bekerja tidak mengetahui kesepakatan yang dimaksud, sehingga menaikkan penumpang dan mobil CV. Sinar Murni yang berada dibelakangnya marah dan emosi. Lalu Supir CV. Sinar Murni bersama kawanya bersama-sama meninju supir angkutan umum CV  Pepabri.

"Setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pertikian itu secara kekeluargaan. Supir angkutan umum CV Pepabri itu tidak membuat laporan pengaduan dan tindak menuntut secara pidana dan perdata. Artinya kita sudah menyelesaikan pertikaian itu secara problem solving," kata Iptu Armada Simbolon.*

(PN)

TerPopuler