Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Terduga BD Sabu

Senin, 15 November 2021, 20:34 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H. menyampaikan, bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK alias KEM (38), warga Jalan Martunis Lubis Pekan lama Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Martinus Lubis Pendoan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.


Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, serta didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.


Tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.


Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti, lalu melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.



Pada saat tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru hitam.


Dari hasil keterangan UK alias KEM, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.


Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis-red), yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara.


Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Dari hasil penjualan, dirinya mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.


Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*


(K. Sipahutar)

TerPopuler