Peran UUPA Diantara Dana Otsus, Dana Alokasi Khusus dan APBA

Friday, December 10, 2021, 11:39 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Sudah seharusnya, bagi pihak - pihak yang berkompeten di Aceh serius memperjuangkan dan memperpanjang Dana Otsus (Otonomi Khusus) di daerah Aceh.


Dengan akan berakhirnya Dana Otsus di tahun 2027, di tambah dengan mengalami pengurangan dari DAU (Dana Alokasi Umum) 1 % pada tahun 2023, merupakan ancaman serius bagi APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh), mengingat selama ini dana otsus merupakan nafas bagi APBA, untuk mengakomodir program - program yang sangat strategis seperti program kesehatan, pendidikan dan pembangunan, di kutip dari akun Facebook  Awi pada Kamis 9 Desember 2021.


Terkait postingan Awi (Barmawi, S.I.P) Awak Media Snipers.news mencoba berkomunikasi melalui Apk (aplikasi) messenger, yakni akun milik Awi. Dirinya mengatakan, salah satu jalan memperpanjang Dana Otsus hanya dapat dilakukan melalui revisi UUPA (Undang Undang Pemerintah Aceh) yang saat ini gagal masuk Prolegnas di tahun 2022.


Barmawi menerangkan, kesempatan untuk memperjuangkan atau merevisi UUPA sebenarnya masih terbuka apabila pihak Legislatif, Yudikatif, Lembaga - lembaga , serta Wali Nanggro Aceh KPA/GAM, serta Partai Politik yang ada di Aceh mau berjuang bersama untuk merevisi UUPA.


"Mereka harus menyatukan kekuatan untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, betapa pentingnya perpanjangan Dana Otsus bagi Aceh untuk keberlangsungan pembangunan, mengingat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aceh saat ini belum mampu menjawab kebutuhan belanja tiap tahunnya," ujarnya dalam akun massenger.



Selain itu, menurut Barmawi (Sarjana Ilmu Politik), Malek Mahmud menjabat sebagai Wali Nangro dan juru runding GAM serta ikut saat penandatanganan MoU Helsingki bisa mengambil inisiatif mengundang pemerintahan Aceh, Lembaga - lembaga penting seperti DPRA, Forbes dan tentu tidak kalah penting Partai Politik lokal dan Nasional yang ada di Aceh.


"Tujuannya untuk membicarakan secara serius merevisi UUPA dan melahirkan rekomendasi yang bisa disampaikan ke DPR RI serta kepada Presiden, untuk kepentingan perpanjangan Dana Otsus," katanya.


Dijelaskannya juga, bahwa legalitas Malek Mahmud untuk melahirkan forum penting tersebut sangatlah kuat, karena ia merupakan juru runding serta ikut menandatangani MoU Helsingki, dan cikal bakal lahirnya UUPA sehingga adanya Dana Otsus untuk Daerah Aceh.


Kini, imbaunya, sudah saatnya rakyat Aceh melihat dan ikut mengawal Dana Otsus ke depan untuk kemakmuran, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan pembangunan fasilitas pendukung guna kepentingan rakyat Aceh, sebelum habis masa yang ditentukan di tahun 2027, saat perjanjian perdamaian Penandatanganan Mou Helsingki , Aceh dengan Indonesia.


"Saya sebagai masyarakat intelektual merasa perlu menyuarakan pandangan saya demi rakyat Aceh ke depan yang sangat saya cintai," tuturnya.*


(Har)

TerPopuler