Anto Kambing Terancam 15 Tahun Penjara, Komnas PA Beri Apresiasi Kepada Polresta DS

Saturday, January 15, 2022, 01:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Anto Kambing (52), warga Dusun Sedar Timur Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pelaku serangan persetubuhan terhadap seorang putri berusia 14 tahun secara berulang terancam 15 tahun pidana penjara.

Atas kerja cepat Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polresta Deli Serdang dan jajaran.

"Pengungkapan tabir kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan komitmen tinggi dari Kapolresta Deli Serdang, sehingga kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Deli Serdang cepat  ditangani," jelas Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/01/22).


Rudapaksa yang dilakukan Anto Kambing  terhadap anak adalah merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.

Mengingat Deli Serdang dalam situasi dikepung predator dan monster anak, maka penegakan hukum untuk membuat efek jera para predator dan monster anak sudah saatnya pemerintah hadir dalam segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pemerintah wajib menjamin perlindungan anak.

Belum selesai penanganan kejahatan seksual terhadap 10 orang di Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, masyarakat sudah diperhadap lagi dengan kasus kejahatan seksual dengan modus berbeda.

"Dikepungnya Deli Serdang oleh Predator dan monster anak, sudah saatnya Pemerintah Deli Serdang mencanangkan segera gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas diintegrasikan dengan program desa," desak Arist.*

(R. Anggi)

TerPopuler