LSM GMBI Agara Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan

Wednesday, January 19, 2022, 00:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Bendahara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Agara, sorot dugaan korupsi yang ada di Badan Dinas kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh.


Dalam kesempatan ini, Ahmad Hasyimi alias Mimi Petir Selian melalui Media Snipers.news meminta kepada Ditkrimsus Polda Aceh agar mengaudit atas dugaan indikasi adaya korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Agara, mengenai sejumlah paket proyek Fisik maupun Nonfisik, serta pengelolaan Anggaran Keuangan rutin Kantor Dinas.


Kata Ahmad Hasimi, selaku LSM GMBI Distrik Agara itu menghimpun ada sejumlah paket proyek yang terindikasi dugaan unsur terjadinya KKN.


"Seperti proyek rehabilitas sedang/berat, sejumlah Puskesmas yang bersumber dari Anggaran Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar, Rp.2.069.805.000," ujarnya.


Kemudian, ungkapnya, begitu juga praktek serupa yang dilakukan Proyek Rehap sedang / berat, Puskesmas Pembantu (Pustu) sebesar Rp.5.409.000.000. Namun, Ahmad Hasimi tanpa merinci Pustu tersebut.


Sebab, praktek adanya keterlibatan oknum Pejabat Tinggi di tubuh Dinas Kesehatan tersebut, sudah menyalahi Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


"Saya menduga, akibat adanya dugaan terjadinya indikasi korupsi di Dinas Kesehatan setempat sudah sangat parah, bahkan kita juga menemukan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 19 Puskesmas sebesar Rp.11.306.000.000. Tahun 2019 lalu mengalir ke sejumlah Petinggi Dinas tersebut," ungkapnya.


Sehingga, para Kapus diduga dijadikan sebagai sapi perahan oleh oknum tertentu. Karena, setiap pencairan dana puskesmas ada dugaan setoran tunai yang terkoordinir dengan secara rapi dan masif.


"Sehingga, semua para oknum Pejabat Kapus mau tidak mau harus ada setoran tetap dan kolektif," ungkapnya kembali.


Isu inipun tak pelak kerap menjadi perhatian dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat luas dan para warga net, karena setiap adanya pencairan dana Puskesmas seperti dana JKN dan bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) dan dana lainnya kerap ada unsur dugaan pungli, bahkan para oknum Pejabat Puskesmas setempat kerap mengabaikan hak-hak para petugas kesehatan, serta adanya indikasi kegiatan piktif, tapi SPJ yang dibuat oleh pihak oknum Pejabat Puskesmas semua kegiatan berjalan dengan sesuai Juknis.


Kendatipun hal tersebut kerap menjadi masalah serta perharian serius, namun praktek ini juga tidak pernah tersentuh oleh Hukum.


"Dana BOK Puskesmas anggaran tahun 2020 itu mencapai Rp.12.624.000.000.-. Sedangkan beberapa waktu yang lalu, terkait pengelolaan keuangan dana JKN, BOK dan Jampersal, pihak Polda Aceh sudah pernah melidik dan sudah pernah memanggil beberapa oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kabupaten Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan," tegas Ahmad Hasyimi alias Mimi Petir Selian.


Tekait dengan hal tersebut, Kadis Kesehatan Agara Zainuddin. M.Kes., saat dikonfirmasi LSM GMBI melalui via Telpon pada hari Senin 17/01/2022 enggan memberikan keterangan, kendatipun nada dering Hp nya aktif," tutupnya.*


( Dalisi/R - 1 )

TerPopuler