Pembongkaran 3 Bangunan Ruko D di Tanjung Morawa PTPN2 Mendapat Protes Warga

Friday, January 14, 2022, 02:03 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Pembongkaran 3 bangunan Ruko di Tanjung Morawa diduga dilakukan pihak PTPN2 dilahan yang masih dalam proses Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sempat menimbulkan protes warga dan kuasa hukumnya yang meminta exsekusi dihentikan, Kamis (13/1/22).

Diketahui, Bangunan ruko yang dieksekusi dan mendapat protes warga berada di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, OK Hendri Fadlian Karnain, S.H., selaku kuasa hukum masyarakat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya mengecam dan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak yang diduga
PTPN, yang terkesan tidak menghargai kesepakatan terkait status lahan yang masih dalam proses gugatan pengadilan.

"Tindakan yang dilakukan berulang-ulang oleh pihak PTPN ini sangat merugikan masyarakat. Kalau seperti ini, berarti PTPN seperti memancing keributan, kami minta dengan sangat, tolong hargai proses pengadilan yang masih berjalan," tegas OK Hendri," ujarnya.

Lanjut OK Hendri, bahwa masyarakat yang lakukan penghadangan memohon agar dihentikanya pembongkaran. Dan pihaknya juga menyayangkan, ada oknum TNI dilokasi yang diduga ikut melakukan pembongkaran, saya sebagai kuasa hukum yang paham hukum, tentu merasa sangat menyayangkan hal tersebut, jangan benturkan masyarakat dengan TNI. Apa fungsi TNI?," katanya.

Atas perihal tersebut, Ok Hendri akan melayangkan Surat Klarifikasi kepada Pihak  Denpom TNI, karena pihaknya merasa adanya keterlibatan oknum TNI yang turut serta dalam pembongkaran bangunan, yang memiliki diduga senpi yang tampak dipinggangnya.


Sementara dilokasi yang sama, awak media juga mengkonfirmasi Sutan BS Panjaitan selaku Humas PT Nusa Deli Properti anak perusahaan PTPN II.

Dirinya mengatakan, pihak PTPN II hanya mendampingi dan membantu pembongkaran 3 bangunan ruko yang dilakukan pemilik rumah untuk mempercepat proses pembongkaran.

"Kita ada surat pernyataan dari pemilik bangunan, mereka minta yang bongkar gedung tersebut pekerja dari pemilik rumah ada disitu. Kita hanya membantu membongkar agar lebih cepat prosesnya, karena PTPN sudah berikan tali asih bang," katanya.

Lanjut Sutan yang mengatakan, pihaknya juga mengklaim lahan yang masih berstatus HGU nomor 96 habis tahun 2028 adalah milik PTPN. Sembari menunggu hasil proses persidangan kami tetap akan lakukan pembongkaran bangunan lainnya, yang sudah diberi tali asih, ucap Humas PT.NDP anak perusahaan milik PTPN 2.

Saat disinggung terkait keberadaan oknum TNI dilokasi? Sutan mengatakan, bahwa oknum TNI yang berada dilokasi hanya bertugas untuk melakukan pengamanan aset negara, jadi hanya pengamanan aset saja.*

Sementara, pihak PTPN II juga menyampaikan, pembongkaran yang dilakukan diluar dari proses persidangan, karena selama ini dalam eksekusi bangunan adalah kesepakatan antara pemilik bangunan dan PTPN II,melalui pemberian tali asih.*

(R. Anggi)

TerPopuler