Polsek Leces Tangkap 9 Pelaku Penadah Ranmor

Sabtu, 22 Januari 2022, 17:16 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWSProbolinggo - Polsek Leces kembali ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana penadahan peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai mana termaksud dalam pasal 480 KUHP.

Dikonfirmasi media Snipers.News, Kapolsek Leces melalui Kanit Reskrim Aipda Eko Aprianto SH mengatakan, bahwa berawal pihaknya mendapatkan laporan dari M. Arifin (54) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, bahwa anaknya M. Firman Gazali (16) kehilangan sepeda motor yang di parkir disamping rumahnya.

Kejadian curanmor tersebut, kata Aipda Eko Aprianto terjadi pada Senin (04/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB. "Korban memarkir sepedanya dengan keadaan terkunci disamping rumah sepulang dari aktifitas diluar, namun beberapa menit kemudian sepeda motor korban telah hilang dan dilakukan pencarian, akan tetapi tidak ditemukan," ungkap Aipda Apri (sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Leces), Sabtu (22/1/2022).
                           

Dijelaskan Aipda Apri, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7.300.000. Baru kemudian pada hari Kamis (20 Januari 2022), korban mendapatkan informasi jika sepeda motor miliknya yang hilang telah di posting di Facebook (FB) untuk dijual.

"Karena ciri ciri fisik yang ada difoto identik dengan sepeda motor korban. Maka kami beserta anggota dan korban berupaya mengecek kebenarannya," jelas Aipda Apri.

Masih menurutnya, akhirnya korban meyakini bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya setelah berpura pura menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 STNK Supra X 125 nopol S 5150 QK, 13 STNK tanpa ranmor, 1 buah BPKB tanpa ranmor, 1unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah palu, 4 buah besi runcing untuk mengukir noka nosin (nomor rangka dan nomor mesin).
                             

"Kami melakukan penangkapan terhadap penadah pertama bernama M. Hodli bin Sawal (39) warga Desa Pegalangan Kidul Kecamatan Maron, dia menerangkan membeli dari Abd. Jalal seharga Rp 4.100.000,- dilengkapi dengan STNK (aspal)," terangnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Abd. Jalal (alm), dia menerangkan membeli sepeda motor dari Untung seharga Rp. 3.800.000, lantas dilakukan penangkapan terhadap Untung (alm). Dia menerangkan jika telah merubah noka nosin dengan menggunakan jasa Hesim warga Maron Kidul dan Solehudin warga Liprak Kulon, lalu dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Ternyata, Untung (alm) mengatakan jika sepeda motor tersebut dibeli dari Musleha (49) warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, seharga Rp 3.000.000," imbuhnya.

Ditambahkan, jika Musleha melakukan tukar menukar sepeda motor dengan Bakir (46) warga Desa Alastengah Kecamatan Besuk. "Dan Bakir membeli dari Sanusi (42) warga Alaskandang seharga Rp. 2.200.000 dan kami lakukan penangkapan kepadanya," pungkasnya.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler