Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

Minggu, 27 Februari 2022, 19:59 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen," katanya, Kamis (24/2/22).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Diharapkan, agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat supaya seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.*

(R. Anggi)

TerPopuler