DPRD Sumut Gelar Sidak Galian C Diduga Ilegal Marak di 3 Kecamatan

Wednesday, February 9, 2022, 22:51 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Menanggapi keluhan masyarakat atas aktivitas galian C diduga ilegal di tiga Kecamatan Batang Kuis, Percut Sei Tuan dan Tanjung Morawa yang merusak lingkungan  dan jalan, Komisi A DPRD Sumut dan dinas terkait lakukan sidak, Rabu (9/2/22).

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai PKS,  Hendro Susanto mengatakan sidak yang dilakukan hari ini berdasarkan laporan masyarakat dan perangkat desa bahwa mereka resah dan tidak nyaman terhadap adanya proses galian galian tanah dikarenakan bukan objek galian C.

Sehingga, mereka berupaya mengingatkan pelaku atau oknum galian tapi tidak mempan, sehingga melaporkan kepada DPRD Sumatera Utara, pada hari ini melakukan pembuktian, dan mengecek Tanjung Morawa jalan rambutan, dan melihat truck 2 kosong dan bego pada berlarian ketika mereka masuk, bego dan kondisi tanah sudah hancur, dan ternyata benar aktivitas tersebut bukan dilokasi galian C.

Diduga tidak berijin dikarenakan saat didatangi mengapa mereka lari. Hari ini di Desa Sena ini lahan UiNsu, karena saat dikonfirmasi ke UInsu ini tidak berijin. "Jadi dengan fakta dilapangan menunjukan bahwa terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum kita, dan tampak jelas perusakan sehingga jalan masyarakat juga rusak karena mobil galian C, bentuk tanggung jawab kami DPRD Sumut hadir merespon pengaduan masyarakat untuk menjaga aset negara," kata Hendro Susanto.
                              

H. M Subandi ST. MM, DPRD Sumut Dapil Deli Serdang mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak, kalau menurutnya ini sudah masuk pasal pidana karena perusakan lingkungan yang luar biasa dikorek dalam dalam, jalan rusak, tidak ada kontribusi kepada pemerintah, kemudian melanggar hukum tidak memiliki ijin.

"Saya pastikan ini tidak memiliki ijin, karena kami sudah konfirmasi ke perijinan yang ada ijin galian C sampai 2018 setelah itu tidak ada," terang Subandi.

Selanjutnya, Subandi meminta DPR akan RDPkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan Satpol PP Sumut dan Kabupaten Deli Serdang akan segera melakukan penertiban agar dapat menindak lanjuti galian C tersebut.

Rahmat Kurniawan selaku Kasubag Humas PTPN II akan menindak lanjuti dikarena sebelumnya sudah diperingati dan untuk di wilayah Tanjung Morawa tepatnya jalan rambutan, pihaknya akan secepatnya bikin laporan karena sebelumnya telah membuat peringatan peringatan.

Tampak mengikuti dalam sidak yaitu jajaran pemerintahan dalam hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sumut Partai PKS Hendro Susanto, anggota DPRD Dapil Deli Serdang H. M subandi ST. MM, Komisi A Dr. Jonius T Hutabarat SSi MSI, Partai Nusantara, Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Sumber Daya Mineral Sumut, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, jajaran pemerintahan  Kecamatan Batang Kuis, dan Kepala Desa Sena beserta jajarannya.

Namun, warga kembali mengeluhkan setelah adanya penindakan di Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa tepatnya jalan rambutan, warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan ada aktivitas Galian C kembali beroperasi, setelah Dilakukan sidak, diduga milik oknum yang bernama Ustad Gogon yang mengeruk tanah kampung, lokasi tersebut masuk wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan truck yang beroperasi diduga merusak jalan dan menyebabkan hujan abu dikarenakan tanah yang menempel di ban serta yang berjatuhan dari bak truck.*

Anggi
Editor : Taufiq

TerPopuler