Dugaan Korupsi Terpa Dinas Pertanian, AKAT Agara Gelar Unjukrasa

Tuesday, February 8, 2022, 07:14 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Aliansi Anti Korupsi Aceh Tenggara ( AKAT ) mengelar aksi tentang adanya proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan pertanian, yang tidak produktif menjadi produktif di tahun anggaran 2021 yang ada di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara, dan terindikasi dengan adanya permasalahan. 


Gelaran aksi ini dilakukan oleh Aliansi Anti Korupsi Aceh Tenggara beserta beberapa orang perwakilan mahasiswa pada Senin (07/02/22).


Darmawan beserta Dahrinsyah, selaku koordinator aksi mengatakan, unjukrasa ini adalah dalam rangka meminta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penyelidikan terkait dengan proyek yang dibiayai APBK Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3,4 Milyar. Dalam Proyek tersebut disebarkan di empat kecamatan.


"Proyek pembukaan dan rehabilitasi lahan yang tidak produktif menjadi produkif ini layaknya seperti areal tambang, bukan untuk lahan. Kami minta kepada aparat hukum agar melakukan Penyelidikan terhadap tim teknis ataupun mereka dari pihak dinas yang terlibat dalam penentuan lokasi pekerjaan, karena pengerjaan dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS)," ucap Darmawan dan Dahrinsyah dengan tegas.



Keempat lokasi pengerjaan ini yakni Kecamatan Deleng Pokhison, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Bambel dan Kecamatan Lawe Sumur, yang pengerjaannya dilakukan oleh CV. Almaira.


Dugaan proyek tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan Juknis, dikarenakan proyek ini tidak adanya sejalan dengan keputusan Dirjen sarana dan prasarana pertanian nomor : 48/KPTS/RC.210/12/2019 tentang juknis cetak sawah pola Swakelola pada tahun anggaran 2020.


Pengerjaan proyek juga tidak sesuai keputusan Dirjen prasarana dan sarana pertanian nomor : 48/KPTS/SR.040/B/03/2021 tentang petunjuk teknis pemetaan geospasial cetak sawah.


Aksi unjuk rasa ini dilakukan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi Aceh Tenggara (AKAT) dilakukan dengan secara berpindah pindah di tiga Lokasi, pertama dimulai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, lalu beranjak kedepan Kantor Polres, serta di akhiri di depan Kantor DPRK Kabupaten Aceh Tenggara.


Disisi lain, dalam permasalah proyek ini juga mendapat perhatian dari Pengurus LIRA Aceh Tenggara, dan pada sebelumnya juga pernah ada perhatian dari (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) yang dimuat dalam pemberitaan Media Snipers News pada sepekan lalu.



Muhammad Saleh Selian mengatakan, pihaknya meminta kepada pejabat Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara) untuk tidak melakukan Proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada proyek pembukaan lahan pertanian, rehabilitasi lahan pertanian tidak produktif menjadi produktif.


"Dalam temuan permasalahan tentang Proyek ini kita juga telah menyurati kepada pihak Dinas Pertanian begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Polres Aceh Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Hal ini dilakukan demi untuk mencegah perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut," kata Muhammad Saleh Selian meneruskan.


Bukan hanya itu saja, LIRA juga menuding, dalam pengerjaan proyek ini tidak bisa disebut dengan lahan pertanian, karena identiknya seperti lahan pertambangan, dan terindikasi adaya jual beli material batu dan pasir pada paket proyek tersebut.


"Dengan adanya ini malah mengalami kerusakan terhadap lingkungan, sebab proyek tersebut diduga mengangkangi juknis dalam pekerjaan, kemudian pihak perusahaan juga wajib bertanggung jawab apabila terjadi dengan adanya praktek jual beli material Galian C tanpa izin," ucap Saleh mengakhiri.*


(Dalisi)

TerPopuler