Sat Lantas Bersama Dishub Simalungun Laksanakan Kegiatan Hukum PM 75 Tahun 2021

Tuesday, February 22, 2022, 20:13 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama dengan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Penindakan Hukum dengan sasaran khususnya pengemudi Angkutan Barang / Truck yang tidak menaati peraturan yang membawa muatan diatas 8 ton tidak melewati Kota Parapat, Simpang Palang Jalan Jurusan P.Siantar - Parapat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Selasa (22/2/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Rizal menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota P.Siantar - Parapat Nomor 065 ( Simpang Palang ).

"Tujuan Kegiatan pagi ini juga untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib, sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia," kata Rizal.

Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan, hasil dari kegiatan tersebut bahwa mobil barang di tas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat, dan dialihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat ( Simpang Palang - Simpang Sitahoan atau sebaliknya ), untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di Jalan menuju Kota Wisata Parapat," ujar Ipda Rizal.*

(PN)

TerPopuler