Kompolotan Pencuri Kabel Telkom di Tangkap Polres Klungkung

Thursday, March 10, 2022, 18:18 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Polres Klungkung menangkap Lima pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. 

Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan/Kabupaten Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) pukul 08.00 wita. 

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000. milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. Kamis (10/03/2022).

Dalam press release pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didamping Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, S.H., dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata.

Kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, dimana Personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah klungkung.


Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa sekira pukul 20.00 Wita ada 5 orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 5 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. 

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Interogasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel di wilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 Kali di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan Pintu masuk pasar galiran, selatan pasar galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Dan hasil pencurian dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan," ungkap Kapolres.

"Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 Buah tang potong besar, 1 Buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable," jelasnya.

"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler