Paparkan Restorasi Juctice, Jaksa Menyapa Live di RRI Pro 1 Chanel 88.5 FM

Jumat, 18 Maret 2022, 15:21 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jambi - Pada hari Jum'at (18/03/2022) pukul 08.00-09.00 Wib, bertempat di Ruang Siar RRI Pro 1 Chanel 88.5 FM, telah dilaksanakan dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Peluang Hukum Adat Diterapkan Dalam Mekanisme Restorative Justice".

Bertindak selaku Narasumber Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, dan turut menjadi narasumber Ketua LAM Jambi Bagian Hukum dan Sejarah Datuk Hasan Basri Jamit.

Dalam dialog tersebut, Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi menerangkan, jika penghentian perkara berdasarkan Restorasi Justice, ini perkaranya masuk dalam siatem hukum terlebih dahulu, artinya ada tersangkanya.

"Kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar. Ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020, yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta. Dijambi ini sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan," ungkap Lexy.

Jika dikaitkan dengan Hukum Adat, terang Lexy, sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama. 

"Dan kami melihat LAM Jambi ini sudah komplit. Ke depan kami mengharapkan, seluruh Kabupaten Kota juga ada Kampung Restoratif Justice. Hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi," terang Lexy.

"Oleh karena itu, kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya Kampung Restoratif Justice atau di bahasa Jambinya Kampung Seiyo Sekato di tiap Kabupaten Kota, seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun," terang Lexy kembali.

Datuk Hasan Basri Jamit, selaku Ketua Bagian Hukum dan Sejarah LAM Jambi menyampaikan, Hukum Adat yang ada di Jambi ini memang hidup ditengah masyarakat, bahkan beberapa kasus kecelakaan, pencurian, penganiayaan perkelaihan bisa diselesaikan secara adat. 

"Ke depan kita akan memfasilitasi dan melatih para tokoh adat dijambi ini supaya bisa membantu penyelesaian hukum tanpa harus dihukum/ pidana. WaliKota Jambi sudah menganggarkan dana untuk pelatihan tokoh adat, hal ini selaras dengan kebijakan Jaksa Agung supaya pelaku bisa diberikan Restoratif Justice, sehingga keadilan itu memang terasa dimasyarakat," jelas Datuk Hasan.*

(DN)

TerPopuler