Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Marga Empat Tubaba Serahkan ke Masyarakat

Jumat, 11 Maret 2022, 18:07 WIB
Oleh julianto88
Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat (Tubaba) Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa bagian dari Federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa.

"Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang Tiyuh/Desa sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh/Desa Panaragan, Bandar Dewa, dan Menggalamas," katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jum'at (11/03/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat. 

"Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat," tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

"Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa adalah  bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh/Desa Bandar Dewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa," ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandar Dewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Silahkan mereka menuntut haknya," katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. "Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh/Desa Bandar Dewa," tegasnya.

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

"Federasi Adat Marga Empat Tulang Bawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. "Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh/Desa Bandar Dewa," katanya.*

(Juli)

TerPopuler