3 Pengendara Terjungkal Akibat Tumpukan Pasir Diperbatasan 2 Desa di Percut Sei Tuan

Sunday, April 3, 2022, 23:05 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Dalam tempo satu hari, tiga pengendara sepeda motor Mio, Supra dan Scopy, terjungkal akibat adanya tumpukan pasir yang diletakan di badan jalan, tepatnya di daerah Sidomulyo Tugu Perbatasan antara Desa Tembung dan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.


Amatan media ini yang kebetulan sedang melintas di lokasi, sepeda motor tersebut terjungkal dan terseret lumayan jauh, setelah menabrak tumpukan pasir yang berada di badan jalan.


Tepat pada hari Sabtu (02/04/22) sekira pukul 15.05 Wib, pengendara sepeda motor Mio itu terjungkal dan masuk ke dalam Drainase, yang memasuki wilayah Desa Tembung dan berjarak 10 meter dari tumpukan Pasir tersebut.


Dihari yang sama, tepatnya malam hari sekira pukul 23.48 Wib, sepeda motor Supra dan pengendara juga terjungkal dan terseret sejauh 6 meter hingga ke Tugu Perbatasan kedua Desa.



Kemudian di jam yang sama berselang 5 menit, kendaran berjenis Scoopy yang dikendarai 2 orang remaja putri juga ikut terjungkal.


Akibat kecelakaan tersebut, seluruh korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka serta kerusakan sepeda motor.


Sementara Wahyu, selaku Kepala Dusun XIII Desa Sei Rotan saat dikonfirmasi mengenai tumpukan pasir tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Namun saat dipertanyakan mengenai tindakannya agar tidak terjadi korban selanjutnya, Wahyu malah menyuruh awak media yang memberi tanda.


"Ya uda mas aja yang ngasih tanda, mas kan lagi disitu atau warga yang ada disitu yang memberi tanda," ucap Kadus XIII Sei Rotan, yang terkesan tak peduli dengan korban kecelakaan.


Diketahui, menumpuknya material di badan jalan termasuk kategori merusakkan/menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.



Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi :


1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


2. Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).


Jadi jelas, menumpuknya material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan, yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.


Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.*


(R. Anggi)

TerPopuler