Adanya Dugaan Pungli, 19 Desa di Aceh Tenggara Minta Bupati Copot Camat Deleng Porkhison

Wednesday, April 20, 2022, 01:52 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Illustrasi.


SNIPERS.NEWS | Agara - Oknum Camat Deleng Porkhison (Depok) telah dilaporkan oleh 22 orang Pejabat Desa dari 19 Desanya kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Drs. H. Raidin Pinim, M.A.P., Senin (18/04/2022).

Pelaporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pungli Dana Desa (DD) di saat pengajuan pada anggaran Desa. Awal laporan tersebut tertanggal 14 April 2022, dan dilaporan oleh 19 orang Kepala Desa (Kades) dan telah ditandatangani dengan Cap Stempel dari desanya masing masing. 

Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Deleng Pokhison Julkipli, terkait dengan adanya tudingan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Camat Deleng Pokhison SR, yang dilakukan sejak tahun Anggaran 2021 hingga dengan saat ini.

Julkipli, Sekretaris APDESI Deleng Perkhison membenarkan dengan adanya 19 Kepala Desa (Kades) Kecamatan Deleng Perkhison, yang telah melaporkan oknum Camat SR kepada Bupati Aceh Tenggara, karena  sangat merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut.

Dimana menurutnya, oknum Camat SR tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3000.000 perdesa didalam setiap tahap pengajuan Dana Desa (DD), hal itu dilakukan SR pada tahap ke tiga tahun anggaran 2021, dan tahap pertama tahun anggaran 2022.

"Laporan tersebut kami berikan langsung kepada Bupati Drs. H. Raidin Pinim, M.AP., Senin malam (18/04/2022), dimana kami merasa sangat keberatan sekali, karena setiap dalam pengajuan dana Desa kami dimintai Rp.3000.000 oleh oknum Camat tersebut," kata Julkipli, Selasa (19/04/2022).

Julkipli menambahkan, oknum Camat SR melakukan dengan cara memonopoli semua kegiatan dan program, seperti pelaksanaan kegiatan pada Karang Taruna Desa yang telah dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000. perdesa, namun realisasi pelaksanaannya pada tahun 2022 tanpa ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang jelas.

Dan juga kegiatan pada Sistem Informasi Gampong (SIGAP) sebesar Rp. 7,6 juta perdesa.

Semua kegiatan tersebut merupakan kegiatan anggaran tahun 2021, namun dilaksanakan pada Anggaran Tahun 2022 masih juga tanpa surat pertanggung jawaban (SPJ).

"Kami meminta kepada Bupati untuk segera mencopot oknum Camat SR dari jabatannya paling lama 7 hari kedepan. Apabila tidak di copot, kami akan membuat laporan kepada seluruh tembusan surat ini termasuk kepada pihak aparat hukum," pungkasnya.

Sementara, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim membenarkan telah menerima laporan dari Kepdes Kecamatan Deleng Pokhisen, dalam laporan itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Camat Deleng Pokhisen.

"Memang benar, dengan adanya surat laporan yang disampaikan oleh Julkipli kepada saya, dan laporan itu ada 19 Kepala Desa ikut menanda tangani. Saya akan pelajari dulu laporan itu, kemudian nanti akan saya limpahkan kepada inspektorat untuk memeriksanya lebih lanjut. Jika memang benar, saya akan ambil tindakan tegas," ucap Bupati Raidin Pinim.

Ditempat terpisah, Camat Deleng Pokhisen, pada Selasa (19/04/2022) membantah keras atas tudingan yang disampaikan oleh 19 orang Kepala Desa / Pengulu Kute, terkait dengan adanya pungli dan melaksanakan kegiatan yang di anggap monopoli.

"Saya tidak pernah meminta apalagi menerima sejumlah uang seperti yang dituduhkan, sementara kegiatan dan surat pertanggung jawaban (SPJ) sepenuhnya adalah tanggung jawab dari Kepala Desa / Pengulu itu sendiri," jelas Saiful Rahman dengan singkat kepada awak media melalui sambungan teleponnya selulernya.*

(Dalisi)

TerPopuler