Bencana Kembali Terjadi, Ketum PB PASU Minta PT. SMGP Ditutup dan Bertanggungjawab

Sunday, April 24, 2022, 23:47 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Belum sebulan, tepatnya hari ini Minggu (24/4), telah terjadi kembali peristiwa naas, yaitu bencana semburan lumpur dan gas beracun H2S yang diakibatkan oleh PT. Sorik Marapi Geothernal Power (SMPG) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, yang mengakibatkan 13 orang warga harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Penyabungan.

Menanggapi berulangnya kembali peristiwa naas tersebut, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, S.H., M.H., (Epza) meminta, agar Menteri ESDM mencabut izin dan sekaligus menutup PT. SMGP serta meminta pihak menagemen untuk bertanggung jawab, baik secara pedata dan pidana. Hal itu disampaikan Epza Minggu (24/4) di Medan.

"Sudah sekian kali pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Kalau tak salah, sudah tiga kali peristiwa gas beracun ini terjadi Desa Sibanggor Julu akibat beroperasinya PT. SMGP disana. 

Pelanggaran demi pelanggaran tampaknya telah berulang kali terjadi disana, hal ini sangat disesalkan. Bagaimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H2S pada 6 Maret yang lalu juga ulah PT. SMGP. Sebab itu, Perusahaan tersebut harus ditutup dan pihak managemen PT. SMGP harus bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana.

Tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup beroperasinya PT. SMGP, karena peristiwa demi peristiwa terus berulang, sehingga warga masyarakat yang tetap dirugikan dan menjadi korban. Artinya, keberadaan PT. SMGP di Madina lebih besar mudoratnya dari pada manfaatnya.

"Kita dari PB PASU merasa turut prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor, akibat saluran Gas Panas Bumi milik PT. SMGP beberapa kali terus berulang. Dengan kejadian hari ini, sudah yang ketiga kali peristiwa bencana terjadi. dan tetap penduduk yang jadi korban," tegas Epza.

Kebocoran gas milik PT. SMGP sudah banyak memakan korban. Pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi bencana keracunan, sebanyak 5 orang warga meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. 

"Artinya apa?, Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT. SMGP sudah berulang kali terjadi. Jelas ini gak bisa lagi dibiarkan. Kasihan warga atau penduduk setempat terus-terusan menjadi korban. Seperti malapetaka jadinya keberadaan PT. SMGP disana bagi warga masyarakat disana," kata Epza.

"Nah, sebab itu, secara tegas kita minta PT. SMGP di tutup dan pihak menagemen harus tanggung jawab, termasuk tanggung jawab perdata maupun pidana," kata Epza kembali.

Epza berharap tidak ada lagi yang mencari-cari alibi  atau alasan pembenaran. Sudah berulang kali bencana terjadi, jelas disini penduduk yang jadi korban. "Makanya hari ini, secara tegas saya katakan bahwa PT SMGP wajib di tutup, jangan lagi ada kompromi," ujarnya.

"Pemerintah harus memilih dan lebih melindungi keselamatan warga masyarakat dari pada membiarkan keberadaan PT. SMGP beroperasi, sementara ianya membawa petaka bagi penduduk atau warga masyarakat setempat," ujar Epza menegaskan.*

(Team MU)

TerPopuler