Kajati Jambi Kembali Resmikan Rumah Gena Restorative Justice di Bukit Baling

Thursday, April 21, 2022, 15:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di Rumah Adat Melayu Desa Bukit Baling,  Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Kamis (21/04/22).

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muaro Jambi, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se wilayah Muaro jambi.

Dalam kegiatan ini, Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi, yang meresmikan Rumah Restorative Justice dan nantinya akan disebut Gena RJ. 

"Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa lima tahun, atau pencurian Sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing-masing," sebut Bupati Masnah. 


Sementara itu, Kajati Jambi Sabta Subrata dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. 

"Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp. 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawah. Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditingkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat," sebut Kajati Sabta Subrata.  

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Jambi, yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.

"Mudah-mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini, dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawah, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan," sebutnya.*

(DN)

TerPopuler