Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Balap Liar dan Knalpot Brong Selama Ramadhan 1443H

Senin, 25 April 2022, 23:51 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers hasil penangkapan balap liar dan knalpot brong Polresta Barelang selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/04/2022).

"Saya mengapresiasi kepada Kasat Lantas dan jajaran, yang telah melakukan penindakan balap liar ini. Operasi ini dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan, yang terjaring sebanyak 129 Unit Kendaraan Bermotor Roda 2," terang Kapolresta Barelang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi balap liat di jalan seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre, yang membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktifitas di jalan raya, serta menggangu kenyamanan pengguna jalan lain saat berkendara karena kebisingan knalpot brong / knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi. 

"Atas laporan tersebut, pada tanggal 3 April sampai dengan 16 April 2022, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalulintas di lokasi seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre," jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dari hasil penertiban tersebut, terdapat 129 Unit Kendaraan Roda Dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang. Terdapat juga pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 Pelanggar, kemudian terdapat juga pelanggar yang tidak melengkapi kendaraan sebanyak 53 Pelanggar, dan terdapat 59 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat berkendara. 
 
Kemudian Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang, dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang. 


Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual Stiker atau pun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi. Bagi pelanggar yang tidak melengkapi standar motornya agar melengkapi terlebih dahulu, termasuk knalpot brong dibuat standar. 

"Juga di himbau kepada orang tua mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor, karena masih anak anak dan  belum memiliki SIM. Dan kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," imbau Kapolresta. 

"Dan persyaratan untuk mengambil sepeda motor yang ditilang bagi pelanggar yang tidak punya SIM, silakan urus SIM dulu. Dan apabila belum bisa punya SIM, didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat. Bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu," imbaunya kembali.

Atas kejadian tersebut, Pelanggar dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 bagi yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan.

"Sementara Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memakai Helm, dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang melakukan balap liar," ungkap Kombes Nugroho Tri Nuryanto.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler