Kasat Reskrim Ika Prabawa Pimpin Penggeledahan di Rumah Terduga Korupsi

Wednesday, April 6, 2022, 04:05 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Sejumlah petugas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah yakni satu rumah milik almarhum I Nyoman Dhanu Mantan Bendesa Adat Gulingan di Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan dan rumah Tersangka inisial RD (Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan) di Banjsr Munggu, Desa Gulingan, pada hari Senin tanggal 4 April 2022 pukul 14.30 wita. 

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan, di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selasa, (5/4/22).

"Ini rumah almarhum I Nyoman Dhanu, mantan Bendesa Adat Gulingan, dan sebentar lagi kita akan lakukan hal sama (Penggeledahan red) di rumah mantan Ketua LPD Adat Gulingan,"  jelas Kasatreskrim Akp I Putu Ika Prabawa Kartima, S.I.K.  yang langsung memimpin pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Penggeledahan yang didampingi Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu serta di ikuti oleh Humas Polres Badung berjalan aman dan lancar.

Selama pantauan di lapangan, ada beberapa yang diamankan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Badung yaitu 

1). 6 (enam) lembar SPPT an. I I Nyoman Dhanu (almarhum). 
2). 4 (empat) lebar fotocopy sertifikat tanah tanah. 
3). 1 (satu) lembar Kwitansi No 1 tanggal 11 Juni 2018. 
4).1 (satu) lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali. 
5). 1 (satu) lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan an. I Nyoman Dhanu.
6). 1 (satu) lembar catatan tanda terima sementara. 
7). (satu) buah buku tabungan bank BPD Bali an. Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. 
8) 1 (satu) buah buku tabungan bank BPD Bali an. I Nyoman Danu (almarhum). 
9).1 (satu) buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan an. ni Luh Gede Putri Griya Utami
10).1 (satu) buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan an. UD. SINAR MANDIRI MART ( Ketut Suartha) 
11).1 (satu) gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016. 


Sedangkan dokumentasi yang diamankan dari Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan (Inisial RD) yakni 

1). Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000, ( tujuh juta rupiah) 
2). 2 (dua) lebar formular transper bank BPD Bali. 
3). 11 (sebelas lembar) lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan. 
4). 6 (satu) lembar fotcopy bukti transperbank BPD Bali. 
5). 3 (tiga) buah buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan Nomor 01.10.9174, 01.10.9029 dan 01.10.9174 
6). 4 (empat) buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan an. Nyoman Puja Adi Jaya, Wayan Eka Sudama, I Made Subasma dan I Putu Suka Yasa.
7). 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp.288.000.000, 
8). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran debitur Rek. 33 100021599 
9). 1 (satu) buah fotocopy akta tanah 2112. 
10). 1 (satu) exemplar bukti kas masuk No. 9. 

11). 1 (satu) lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021. 
12). 1 (satu) buah fotocopy sertifikat No. 1346. 
13). 1 (satu) lembar formulir transper bank BPD Bali sebesar Rp.275.000.000,
14). 1 (satu) buah fotocopy akta tanah No. 6388. 
15). 1 (satu) buah fotocopy akta tanah No. 6387

16). 1 (satu) Map Merah A-1 beserta isinya. 
17). 1 (satu) Map Merah A-2 beserta isinya.
18). 1 (satu) lembar bukti transperan setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca   sebesar Rp.1.956.000, 
19). 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat No. 3583. 
19). 1(satu) lembar catatan kronologis kredit oleh bapak I Nyoman Dhanu 
20).6 (enam) Bilyet Deposito dengan nomer kode A7 dan 21).3 (tiga) buah buku tabungan LPD Gulingan an. Koordinator LPD Adat Mengwi. 

"Ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah kita tunjukan surat perintah tugas baik menyangkut penggeledahan maupun penyitaan," tutup Kasat Reskrim AKP Ika Prabawa.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler