Luar Biasa !!, Kapolsek Penebel Lumpuhkan ODGJ Berbadan Besar Dengan Jurus O'ngos Beladiri Polri

Sunday, April 17, 2022, 18:29 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Beberapa hari belakangan ini di Banjar Riang Ancut Desa Riang Gede Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan sempat diresahkan oleh perilaku dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Aparat Desa setempat kemudian melaporkan ke Polsek Penebel. ODGJ yang bernama I Made Adiasa alias Dek Joko (40) kembali mengamuk. Kemudian aparat kepolisian dari Polsek Penebel, Satuan Samapta Polres Tabanan dan Satpol PP Tabanan mendatangi rumah ODGJ untuk dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Minggu (17/4/22) pagi.

Mengetahui aparat Kepolisian dan aparat lainnya yang datang ODJG dek Joko mengambil sebatang kayu uyung berteriak- teriak bahkan menantang petugas. Melihat hal ini, petugas keamanan gabungan tersebut kemudian mundur tidak jadi memasuki rumah ODJG dek Joko. Dan  sampai di jalan raya, Dek Joko yang ODJG terus merangsek ke arah petugas bahkan melakukan penyerangan kepada Kapolsek Penebel dengan melakukan pemukulan menggunakan batang Kayu uyung.

Dari kejadian ini semua anggota diperintahkan untuk menjauhi ODJG kemudian Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., dengan gerakan secepat kilat melakukan pelumpuhan menggunakan jurus O'ngos dan melakukan tehnik bantingan dan menguncinya, setelah ODJG yang berbadan gempal itu terkunci,  kemudian personil lainnya membantu melakukan pengikatan dan pemborgolan dan diangkut dengan kendaraan Satpol PP Tabanan menuju Rumah Sakit Jiwa.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H.M.H., menyampaikan, bahwa ODJG ini meresahkan warga sekitarnya bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat
melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan mendapat perawatan di BRSU Tabanan. 

ODJG juga melakukan Penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Banjar Dinas Riang Ancut Desa Riang Gede Kecamatan Penebel dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan Sajam berupa Penampad.


"Sajam berbentuk pedang yang dipergunakan untuk ke sawah dan mengakibatkan anak babi mati," ungkap Kapolsek Penebel.

Dijelaskan juga oleh Kapolsek, bahwa Made
Adiasa alias Dek Joko merupakan Residivis atau pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan dan LP Bangli karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dan menjalani pemidanaan mulai tahun 2011 sampai dengan Akhir Desember 2020.

Selama menjalani Pemidanaan di LP Kerobokan dan LP Bangli, sekitar tahun 2017 mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat perawatan sekitar 2 (dua) bulan kemudian menjalani rawat jalan," Ujar AKP I Nyoman Artadana S.H. M.H.

"Syukurlah saat ini ODJG sudah kita bisa amankan untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah dalam rangka penanganan pengobatannya," tutup Kapolsek Penebel.

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler