Nilai MCP Provinsi Kepri 2021 Capai 80.71 %, Diatas Rata-Rata Nasional

Jumat, 22 April 2022, 00:06 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kepri - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh KPK, capaian Pemprov Kepri tahun 2021 mengalami peningkatan dengan nilai 80,71 %, yang berada diatas rata-rata nasional. Adapun nilai rata-rata nasional adalah 71 %.


"Atas capaian ini, saya mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim MCP KPK Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian KORSUPGAH tahun 2021. Namun, kondisi ini hendaknya tidak membuat kita berpuas diri," kata Gubernur Ansar pada Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Provinsi Kepri Tahun 2022, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (21/4).


Gubernur Ansar berharap, agar capaian MCP Pemprov Kepri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri yang terus bergerak naik tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau hanya pemenuhan syarat administrasi, namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.


"Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini. Saya harapkan, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi bumerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap OPD yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK," pesan Gubernur Ansar.


Menurut Gubernur Ansar, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung Program Koordinasi dan Supervisi KPK, dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring.



"Oleh karenanya, saya mengharapkan keseriusan para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau beserta jajarannya, untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) tahun 2021 - 2022, yaitu tata kelola pemerintahan dimana program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi," harap Gubernur Ansar.


Adapun delapan area intervensi MCP KPK yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisais Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.


Terakhir Gubernur Ansar menyampaikan, akhir-akhir ini, manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, dimana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada, sebagai bukti hukum yang sah.


"Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki Barang Milik Daerah (BMD), antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang dan bangunan sebanyak 3.910 buah, yang tersebar di  7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut," tutupnya.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam arahannya memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK. Dimana per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang / jasa sebanyak 23 persen.



Sedangkan, berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus. Sementara Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan wakil sebanyak 148 kasus.


"Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah, jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini," ungkapnya.


Acara juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022, dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan.


Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Wawan Yulianto, Kakanwil BPN Kepri Nurhadi Putra, Walikota Tanjungpinang Rahma, Walikota Batam Muhammad Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga M. Nizar, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.


Sedangkan Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir secara virtual. Juga para pimpinan OPD Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun virtual.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler