PB-PASU Tolak Dihilangkannya Frasa Madrasah Dalam RUU Sisdiknas

Tuesday, April 5, 2022, 11:42 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Medan - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, S.H., M.H., menolak dihapus atau dihilangkannya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Siskdiknas) yang saat ini tengah di bahas di DPR RI.


Menurut Eka Putra Zakran, yang akrab Epza), dihilangkannya frasa madrasah sama saja dengan menambah-nambah persolan baru yang dapat melukai hati masyarakat, khususnya umat Islam, karena sejak awal frasa madrasah sudah familiyar ditengah kehidupan masyarakat.


"Di samping itu, menghilangkan frasa madrasah sudah barang tentu bertentangan dengan semangat revolusi mental yang selama ini digaungkan oleh pemerintah," ujar Epza, didampingi Abdul Rahman Nst, S.H., selaku Sekretaris Jenderal dan Chairul Anwar Lubis, S.H. Bendahara Umum.


"Selaku alumni Madrasah 6 tahun, 3 tahun di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTsM) dan 3 tahun di Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Silaping, saya menolak dan merasa keberatan jika frasa madrasah dihapuskan dari Sisdiknas. Untuk apa frasa itu dihapuskan coba, kan tidak ada mengganggu stabilitas nasional. Kalau menggangu baru, jadi sudahlah, jangan apa kali terhadap umat Islam," tegas Epza.


Dari dulu, jelas Epza, sepertinya bangsa Indonesia sudah sangat familiyar dengan kata madrasah. Jadi menurutnya, tidak usah frasa ini dikutak katik. Lagian, katanya, selama ini madrasah telah memberi  kontribusi positif atau sumbangsih yang besar terhadap bangsa dan negara, khususnya pembangunan terhadap manusianya.


"Silahkan buka data, pasti banyak alumni madrasah yang berhasil menjadi pemimpin atau penentu arah kebijakan di negeri ini. Jadi hati-hatilah, jangan terus-terusan mengusik ketenangan masyarakat. Ibarat kata, jangan suka kali membangunkan harimau yang sedang tidur," kata Epza Selasa (5/4/22).


Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 ini juga menjelaskan, bahwa dihilangkannya frasa madrasah dalam draf UU Sisdiknas juga bukan hal yang mudah dan sederhana, sebab hanya akan memambah kemarahan umat.


Mestinya, apa yang sudah baik selama ini jangan lagi dikutak katik. Apa yang sudah bagus, mestinya dilanjutkan, yang belum barulah dilakukan evaluasi atau perubahan, itu yang benar konsepnya.


"UU Sisdiknas yang lama, khususnya Pasal 17 ayat 2 tidak perlu diubah itu, karena di dalamnya memuat tentang bentuk lembaga pendidikan dasar berupa SD/MI dan SMP/MTs. Hal ini kan sudah mengakomodir dan menghormati kearifan lokal di negeri ini. Nah, jika frasa madrasah dihilangkan, dikhawatirkan madrasah akan menjadi lembaga pendidikan kelas dua dibanding lembaga sekolah umum. Kalau begini ceritanya, akan terjadi nanti kesenjangan antara madrasah dan sekolah umum di negeri yang mayoritas muslim ini. Sebab itu, sudahlah, jangan suka kali menambah-nambah persoalan baru," harapnya.


"Pengalaman saya 6 tahun belajar di madrasah, khususnya di Muhammadiyah, kurikulumnya bagus-bagus, konsentrasi terhadap muatan pelajaran agama Islam pun bagus. Pendeknya, untuk membekali mental dan spritual itu tak terlepas dari pendidikan agama. Jadi bersekolah itu bukan otak saja yang perlu di isi, mental spritual juga penting, supaya memiliki akhlakul karimah atau budi pekerti yang baik ditengah masyarakat. Itu juga jauh lebih penting," ujarnya kembali.


"Nah, kalau ditanya misalnya apa itu madrasah? secara etimologi kata madrasah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sekolah ataupun akademi yang umumnya bersumber pada agama Islam. Sebaliknya, dalam ensiklopedi Islam Indonesia, kata madrasah berasal dari bahasa Arab, dari kata dasar "darasa" yang maksudnya adalah belajar. Jadi jelas arti madrasah itu sangat bagus," tutup Epza.*


(Team MU)

TerPopuler