Peran Oknum Anggota TNI Aktif di Pertambangan Desa Anggai Tuai Polemik

Thursday, April 28, 2022, 01:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Sudah selayaknya peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. 

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Seperti yang disampaikan Ibrahim, yang mengatasnamakan masyarakat dusun lokasi Tambang Desa Anggai melalui media ini, Rabu (27/4/22). 

Dimana menurutnya, seorang oknum Prajurit TNI apabila setiap mengambil langkah atau tugas tertentu pasti mendapat izin dari atasannya. "Tapi kali, saya (Ibrahim)  menilai dan menduga KR (Oknum TNI) yang bertugas di Kompi A Jailolo Halbar tidak mendapat izin dari pimpinan/komandannya," ucap Ibrahim.

"Jadi kami meminta kepada atasannya, agar yang bersangkutan (KR Oknum TNI) di didik kedisiplinanannya terkait dengan peran, fungsi dan tugas pokoknya selaku prajurit TNI. sehingga jangan lagi berlagak/berbicara tidak senono seperti seorang yang tidak terdidik dan terlatih kedisiplinan," paparnya.

Dihadapan awak media ini, Ibrahim kembali mengatakan, bahwa KR yang merupakan seorang oknum Prajurit TNI dan aktif bertugas di Kompi A Jailolo Halbar terlihat sangat agresit dilapangan sampai ke Ibu Kota Negara, sembari bersteitmen kurang etis di beberapa media online. 

Dalam pemaparannya di beberapa media online, jelas Ibrahim, KR menuding anak buah Kapolda Malut (Team Krimsus 4) melanggar prosedur, karena telah memasang Police Line (Pita Polisi) di areal IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan menuduh pihak PT. Amazing Tabara telah mencaplok tanah serta perkebunan masyarakat lingkar Tambang (Anggai, Sambiki dan Air Mangga). 

"Selain itu, KR juga membuat laporan pengaduan dan melakukan audensi dengan pihak Pemerintah Pusat (Ombudsman, Bareskrim Polri, Kementrian ESDM dan BKPM) yang diduga tanpa mendapat izin resmi dari pimpinan/atasannya, terkait tindakan penyampaian aspirasi pribadi atau mewakili kelompok/salah satu organisasi," ungkap Ibrahim kepada media ini.*

(AS)

TerPopuler