Polres Belawan Akhirnya Tetapkan Dirut PT. MPM Sebagai Tersangka

Monday, April 4, 2022, 19:02 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menetapkan Djasman alias Ka Yong sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Direktur Utama (Dirut) PT. Minajaya Persada Makmur (MPM) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 23 Maret 2022 lalu.

Komisaris PT. MPM, Susanto mengatakan, dia mengetahui kalau Djasman alias Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menerima surat dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Nomor : B/532.C/lll/Res.l.ll/2022/Reskrim, prihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 31 Maret 2022.

Dikatakan Susanto, sebelum diterbitkannya surat sebagai tersangka, dia juga telah memberhentikan sementara Djasman sebagai Direktur Utama pada Kamis (17/3/2022) lalu. Dan, pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat No : 0315/Komisaris/PT.MPM/III/2022 tertanggal 17 Maret 2022.

Selain itu, Susanto selaku Komisaris PT. MPM telah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan), yang menegaskan bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada rekening BNI atas nama PT. Minajaya Persada Makmur Ac.88901- 01889. Rekening BNI atas nama Asnah, Ac.26000-08800, dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur maupun Direktur Utama. Kesemuanya itu adalah diluar tanggungjawab Komisaris, termasuk penagihan cash.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, dalam surat pemberitahuannya kepada Susanto menyebutkan, bahwa berdasarkan rujukan Laporan Polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021, pelapor atas nama Susanto. Dan, Surat Perintah Penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022.

Bahwa, terang AKP Rudy, proses perkara pelapor pada tanggal 16 Oktober 2021 telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Maret 2022. Ada pun hasil gelar perkara yaitu menetapkan Djasman sebagai tersangka tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan sesegera mungkin melimpah berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sedangkan Ivan, anak kandung Susanto mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan, yang dengan cepat mengungkap perkara pengelapan dalam jabatan di PT. Minajaya Persada Makmur yang di duga dilakukan oleh Direktur Utama.

"Kita berterima kasih kepada Polisi, yang dengan cepat mengungkap perkara yang kami laporkan. Dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas," singkat Ivan.*

(Gunawan)

TerPopuler