Miris !!., Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Belakang Mushola Desa Kolam

Friday, May 6, 2022, 21:13 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Percut Sei Tuan - Aktivitas perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan di Kecamatan Percut Sei Tuan bebas beroperasi  di belakang Rumah Ibadah Umat Muslim dan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan seakan terkesan menantang, Jum'at (06/05/2022).

Berdasarkan penelusuran awak media ini, salah satu judi tembak ikan yang merasa kebal hukum ini tepat berada di Jalan Pembangunan Gg. Pembangunan Dusun VI Barat di samping Mushola Alfalah Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat dikonfirmasi melalui handphone milik penjaga koin, seorang koorlap berinisial M diduga ingin mengelabui awak media, dengan menyebut si pemilik merupakan warga keturunan Tionghoa berinisial AB. Sementara menurut sumber media ini, yang memang mengetahui pasti siapa pemilik tempat perjudian tersebut mengatakan berinisial Pauchen dan Humas berinisial Ali Pendek.

Diduga si pemilik menyetor sejumlah uang kepada para 'oknum', hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan di belakang Mushola, yang memang dari lapak judi tersebut menghasilkan omset puluhan juta rupiah perminggunya.

Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Selama Bulan Ramadhan, tempat tersebut tetap beroperasi, dan seakan tidak menghargai umat yang sedang menjalankan ibadah dan diduga mengesampingkan sisi kesucian rumah ibadah.

"Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis. Tempat judi milik warga keturunan Tionghoa berinisial Pauchen tetap buka hingga Idul Fitri saat ini, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat yang beribadah," terang para warga.

Untuk itu, warga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memberantas perjudian tembak ikan didekat rumah ibadah, yang sudah sangat meresahkan warga. Terlebih lagi lokasinya sangat berdekatan dengan Mushola.


Kepala Dusun VI Barat, Lilik sempat membenarkan lokasi tersebut, namun saat di konfirmasi mengenai lokasi perjudian di wilayah kerjanya, malah terkesan arogan. Pasalnya, usai menjawab balasan singkat WhatsApp awak media, sang Kepala Dusun diduga langsung blokir nomor HP milik awak media.

"Kalau tembak ikan EMG ada, da sy sruh bubar tp inti y bandel," demikian isi balasan pesan singkat WhatsApp sang Kepala Dusun.

Sebagai aparatur desa yang harusnya mengerti terkait perundang undangan hukum pidana, harusnya Kepala Dusun melaporkannya kepada aparat kepolisian agar segera ditindak lanjuti.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindak pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Agustiawan selaku Kapolsek Percut Sei Tuan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA mengenai Perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan di Desa Kolam yang berlokasi dibelakang rumah ibadah mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Baik bapak, terima kasih infonya akan kami tindak lanjuti infonya," balas singkat Kapolsek Percut Sei Tuan.*

(R.A/Tim)

TerPopuler