Muncul Aliran Sesat di Pasuruan, Buya Muzammil Ambil Sikap

Wednesday, May 18, 2022, 09:45 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWSPasuruan - Pasca terjadinya penodaan agama yang dilakukan oleh H. Mahfudijanto (59) dan kawan-kawan, warga Polorejo RT.003/RW.007 Kelurahan Pulosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan menuai kecamaan keras dari berbagai pihak terutama kaum nahdliyin.

Pasalnya, Mahfudijanto Cs dianggap melakukan penyimpangan aqidah ummat Islam. Menurut tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tulen Pasuruan, H. Muzammil Syafi'i, SH,.M.Si, bahwa ajaran yang di sebarkan berupa pengakuan sebagai guru mereka langsung dari Allah S.W.T dan tidak mengakui Nabi Muhammad S.A.W sebagai rasul serta tidak mau mengucapkan dua kalimat sahadat.

"Otentifikasi Alquran (Berbahasa Arab) tidak diakui oleh mereka, namun lebih mengakui terjemahannya. Tidak mau mengakui hadits Rasul," kata Buya Muzammil sapaan akrabnya kepada Snipers.News, Rabu (18/5) pagi.

Dijelaskan Buya, bahwa kelompok aliran tersebut tidak memakai guru dan mereka mengklaim langsung berkomunikasi dengan Allah dan ironisnya lagi tidak mengakui rukun Islam.

Buya Muzammil selaku Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Kornisasi Pakem yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag serta instansi yang lain dan telah mengambil langkah-langkah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan mengenai kebenaran laporan tersebut.
                             

"Kami mengajak untuk kembali ke jalan yang benar, namun sementara masih kekeh dengan pendiriannya, karena menganggap dia bisa berkomunikasi dengan Allah," tutur Buya yang juga sebagai Legislator Partai NasDem Provinsi Jawa Timur ini.
 
Disampaikan Buya, bahwa proses kesepakatan selanjutnya akan digelar hari ini, Rabu, 18-Mei-2022 dan akan dilakukan rapat lanjutan di Kantor Kejaksaan Bangil dengan materi yang sama. "Besok hari Kamis MUI akan melakukan tabayyun (klarifikasi) lanjutan dan langsung kepada yang bersangkutan, namun jika masih tetap kukuh dengan pendiriannya dan tetap menyebarkan ajaran sesat tersebut, maka akan diambil langkah yurudis terutama sekali apa yang telah diatur dalam Perpres nomor tahun 1965 tentang Pencegahan  Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama terutama sekali yang diatur dalam pasal 165a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan," papar Buya Muzammil.

Diakui Buya, bahwa peristiwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, kalau tidak segera ditangani dikhawatirkan akan semakin meluas pengaruhnya di masyarakat dan khawatir masyarakat akan mengambil langkah sendiri dengan melakukan pengusiran atau tindakan yang merugikan.

"MUI menghimbau, agar yang bersangkutan menghentikan aktivitas yang meresahkan tersebut, dan berharap agar masyarakat menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar kondusif di Pasuruan khususnya," tandas Buya.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler