Pengadilan Tipikor Tanjab Barat Gelar Persidangan Korupsi Air Bersih 1001/Detik

Selasa, 24 Mei 2022, 16:41 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Pelaksanaan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100l/Detik dan Pengawasan Pembangunan Pemasangan Air Bersih 100l/Detik di gelar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Pada hari ini, Senin(23/5/2022), sekira pukul 11.20 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi digelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100l/Detik dan Pengawasan Pembangunan Pemasangan Air Bersih 100l/Detik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan terdakwa David Sihombing Bin Rusli Sihombing, Adrianus Utama Suwandi Bin Edwar, Ir. Fatmayanti, M.T., Binti Akmal (Alm) dan Yalmeswara Bin Yunizar Ludra (Alm).


Diketahui, David Sihombing di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sementara Adrianus Utama Suwandi didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Kemudian Ir. Fatmayanti, M.T. didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Selanjutnya Yalmeswara didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dengan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Bahwa, terdakwa David Sihombing Bin Rusli Sihombing sebagai PPK mengetahui, menyadari dan menginsafi adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari saksi Fatmayanti selaku Direktur Utama PT. Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultants sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.


Kemudian mengetahui, menyadari serta menginsafi adanya pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 1001 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari saksi Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT. Maswandi sebagai penyedia kepada Direktur CV. Siola Yasatama Consultans, yaitu saksi Yalmeswara yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut.


Namun terdakwa tidak berupaya untuk mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut dan selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT. Maswandi selaku Penyedia terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, yakni :


- Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis ;


- Pasal 89 ayat (1) huruf b pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan(termin), ayat (2) huruf a “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ;


- Perbuatan tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain, yaitu saksi David Sihombing, saksi Adrianus Utama Suwandi, saksi Yalmeswara dan saksi Fatmayanti atau suatu korporasi yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 10.022.989.390,49 (sepuluh milyar dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen).


Dalam persidangan tersebut terdapat tiga Majelis Hakim, yakni Yandri Roni, S.H., M.H., Yofistian, S.H., dan Bernard Panjaitan, S.H. serta Panitera Herprapto Priyoutomo, A.Md.


Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat ada 5 orang Jaksa yang menghadiri persidangan tersebut, diantaranya Feryando, S.H., M.H., Aidil Raya Putera, S.H., M.H., Tito Supratman, S.H., Sinta Rotua Simanjuntak, S.H., M.H., dan Dian Maretta, S.H.


Agenda persidangan kali ini juga turut menghadirkan para saksi, diantaranya Colombanus Priardianto, Sebastianus Guhi Huler, Danny Mustari Setia Budhi, Paulus Johansyah Burhan, Ir. Muhammad Sachri Wiradinata, Ir. Darmadji dan Drs. Suhartoyo.


Kemudian, sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk keempat terdakwa ini akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.*


(DN)

TerPopuler