Dua Pengedar Pil Setan Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo, Ini Orangnya

Senin, 27 Juni 2022, 11:13 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo gencar memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Paiton berhasil membekuk dua pengedar gelap pil obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka itu yakni Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT. 09 RW. 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT. 13 RW. 03 Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. 

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). 
                              

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Lailatul, petugas menerima informasi darinya bila pil okerbaya tersebut didapat dari Eli Sutrisno. Kemudian, berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Eli Sutrisno di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (25/06/2022). 
                            

"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," ucap Kapolsek Paiton. 

Lebih lanjut Kapolsek Paiton memaparkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 115 ribu rupiah.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Paiton.

TerPopuler