PB-PASU Akan Gelar Up Grading dan Raker di Gedung BPPP Medan

Jumat, 24 Juni 2022, 08:48 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Medan - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) akan menggelar Up Grading dan Rapat Kerja dengan thema Menguatkan Eksistensi Advokat Menuju Advokat Yang Bermartabat pada Sabtu (25/6/22) bertempat di Gedung Balai Penyuluhan dan  Pelatihan Perikanan (BPPP) Medan Jalan Chaidir, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan.

Ketua Umum (Ketum) PB-PASU Eka Putra Zakran, S.H., M.H., (Epza) menjelaskan, bahwa tujuan di gelarnya  kegiatan tersebut ialah untuk menyegarkan kembali peran dan fungsi atau joobdiscription dari masing-masing jabatan pengurus yang telah dilantik serta menyusun dan menetapkan program kerja. 

Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh anggota PASU termasuk di dalamnya pengurus, pengawas, pembina dan penyantun PB-PASU.

"Jadi jumlah anggota kita sekarang sudah 55 orang, terdiri dari 50 unsur Advokat dan 5 orang Dewan Penyantun non Advokat atau Profesional," jelas Epza saat menggelar Press Realise, Jumat (24/06/2022).

"Dalam Maklumat Pimpinan tanggal 15 Juni 2022 kepada seluruh anggota PASU, saya meminta dukungan dan kerjasama yang baik untuk mensukseskan Up Gradingg dan Rapat Kerja PB-PASU Periode 2022-2027 ini. Bahwa organisasi yang kuat dan besar adalah organisasi yang tersusun rapi dalam penyelenggaraan administrasi dan program kerja, tersusun secara sistematis, terencana, terukur, terarah, komprehenshif dan berkesinambungan. Sebab itu diperlukan peran serta semua pihak tanpa terkecuali," jelasnya.

"Terakhir yang juga harus saya tekankan, bahwa seluruh anggota harus memahami Visi dan Misi PASU yaitu untuk menguatkan eksistensi para advokat menjadi penegak keadilan dan mewujudkan tegaknya hukum ditengah masyarakat dengan cara berjuang dan bergerak melakukan pengabdian dan pembelaan hukum kepada masyarakat secara amanah dan profesional," sambungnya.

"Kenapa ini penting? karena ada amanat UU Advokat khususnya Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2002 tentang Advokat. Disana dikatakan bahwa seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu," ungkapnya.

"Pasal ini salah satu yang mendasari perjuangan dan visi-misi PASU. Sebab ternyata pada diri setiap advokat itu melekat kewajiban untuk memberikan bantuan cuma-cuma. Agar bantuan hukum itu tidak bias dan memiliki andil maksimal maka lahirlah PASU. Nah, inilah yang akan ditekankan kepada setiap anggota pada saat Up Grading dan Rapat Kerja PB-PASU nanti," pungkas Epza.*

(Hendra)

TerPopuler