Diduga Ketua Kelompok Tani Seorang Oknum PNS, Diminta Dinas Ketapang Binjai Bubarkan Sepakat Tani

Monday, July 11, 2022, 11:33 WIB
Oleh Link

Ket poto ; Plank Poktan Sepakat Tani yang berdiri di Jalan Bangau Kelurahan Mencurim Kecamatan Binjai Timur.

 SNIPEES.NEWS | Binjai - Ketua Poktan Sepakat Tani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur yang diketuai Periswanto diduga seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat.

Selain itu, sepakat Tani  Diduga membentuk kelompok tani untuk menggarap lahan di Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur, yang selama ini masih dikelola oleh pihak PTPN II Kebun Sei Semayang.

Penguasaan lahan areal HGU No 54 seluas 79,38 hektar yang ingin dikusai Poktan Sepakat Tani menuai polemik, pasalnya pihak PTPN II kebun Sei Semayang mengklaim lahan yang dikelola dengan ditanami tebu ini masih berstatus HGU dan berakhir pada tahun 2028.

Dalam hal itu, poktan sepakat Tani juga diduga langgar peraturan dari struktur kepengurusan kelompok Tani, ditambah keberadaan lokasi Poktan Sepakat Tani sudah menyalahi aturan.

Warga menyebut, pembentukan kelompok tani sepakat Tani ini hanya demi kepentingan pribadi, mengusahai untuk mengambil lahan dengan mengumpulkan masa baik dari ormas dan OKP.

"Mereka membentuk kelompok tani untuk menggarap lahan yang berada di jalan Bangau Kelurahan Mencirim dan di kelurahan Tunggurono atas dasar PP No 10 Tahun 1986 tentang perluasan wilayah daerah kota Binjai.

"Berdasarkan PP no 10 Tahun 1986 mereka mengusahai lahan yang menurutnya lahan tersebut aset dari kota Binjai dengan menanami ubi dan jagung" ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (08/07).

Masih menurut warga, kepengurusan Poktan Sepakat Tani ini bukan keseluruhan kelompok petani.

"Coba dicek legalitas dari Poktan Sepakat Tani ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, ada berapa anggota yang terdaftar, dan keberadaan kantornya dimana," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LWI Sumut Sidarta Surbakti menjelaskan, Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok Tani (Poktan) yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki dengan syarat salah satunya tidak boleh berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa,"ucap Sidarta Surbakti kepada wartawan Sabtu (09/07/22).

Hal tersebut,lanjut Sidarta, sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan,"terangnya

Lebih lanjut dikatakanya,Keberadaan Permentan tersebut, diperkuat dengan Permendagri yang menyebut ormas yang ada di desa tidak boleh diisi oleh PNS. Karena PNS tidak boleh dwifungsi. Pasalnya, selain dapat gaji, apa jadinya jika PNS tersebut mendapatkan hibah dari pemerintah dalam kelompoknya. 

Kendati demikian,Bila ada Poktan yang sudah melanggar aturan itu wajar Kelompok Tani tersebut dibubarkan,saya minta kepada Bapak Walikota Binjai Amir Hamjah dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai agar membubarkan Poktan tersebut serta mentertibkan plang dilahan garapan"pungkasnya

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Binjai Ralasen Ginting melalui Sekretaris Sopian Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan, Kelompok Tani sepakat tani secara administratif berlokasi di jalan Sei rambe kelurahan Tunggurono, dan kalau mau lebih jelasnya pak, coba kordinasi saja dengan Kabid Penyuluhan Budiman," ucap Sopian melalui selulernya, Senin (11/07).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Budiman ketika dikonfirmasi mengatakan Poktan sepakat tani jelas legalitasnya berkantor di jalan Sei Rambe kelurahan Tunggurono, dan soal ketua berstatus PNS, Budiman menegaskan, tidak diperbolehkan ASN menjabat dwifungsi, apa lagi seorang PNS, pihaknya dulu pernah memberi teguran dan menyurati Poktan Sepakat Tani.

"Sebelum saya menjabat Kabid, Poktan Sepakat Tani dulu sudah pernah disurati, agar mereka membentuk pengurusan yang baru.

( Ry )

TerPopuler