Dugaan Korupsi DD Kejari Aceh Tenggara Tahan Mantan Pj Kades Terutung Kute

Friday, July 15, 2022, 20:18 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Agara - Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Kamis 14 Juli 2022 melalui Tim penyidik pada tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka menahan terhadap berinisial S selaku mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute Tahun 2021 dalam Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kajari Agara), Syaifullah, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasintel Saifulbahri, Kasi Pidsus Dedek Darmadi dan Kasi Pidum Wahyu Husni mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2021 mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp.924.470.000 juta.

Dalam pelaksanaan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara untuk sementara kurang lebih berjumlah Rp. 200 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah S.H., M.H., dalam pesan WhatsApp nya yang diterima, Jumat, (15/07/2022).

Syaifullah menyebutkan, kemungkinan kerugian Negara akan bertambah lagi sejalan dengan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S selaku mantan Pj Kades Terutung Kute sebagai tersangka dalam sangkaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf A, B pada ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana yang telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” beber Kajari.


Syaifullah menambahkan, terhadap tersangka S dilakukan penahan 20 hari dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai 2 Agustus 2022 atau perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Penyidik melakukan penahan terhadap Tersangka S sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Terkait dengan adanya Pekerjaan yang fiktif yang tidak dikerjakan oleh mantan Pj pengulu pada tahun 202 dan ini akan terus kita kembangkan siapa tahu ada tersangka baru,” sebutnya lagi.

Sementara mantan Pj Pengulu (Kades) Terutung Kute 2021 ini sekarang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Terutung Kute tersebut.*

(Dalisi/Ijal)

TerPopuler