Unit Idik IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga

Friday, July 8, 2022, 23:04 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga, yang dialami korban berinisial TMS (32) dan anaknya berinisial MS (2).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani, S.H., menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 06 Juli 2022 sekira pukul 12:15 Wib, di dalam rumah TMS dan NS yang berada di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube-Rube Gunung Purba Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Dimana korban TMS (32) dan anaknya yang bernama MS (2) mengalami perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang bernama NS (31).

Pelaku NS melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS (2) dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang- ulang kepada korban TMS pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.

"Peristiwa bermula dari pelaku NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit Paru-Paru dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan Istrinya yang bernama TMS meminjam uang untuk biaya pengobatan NS.

Pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022 Pelaku NS dan Istrinya yang bernama TMS pergi ke rumah orang tua TMS yang berada di Tiga Urung Kecamatan Pematang Sidamanik, berjarak ± 7 km dari tempat tinggal NS dan TMS untuk meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orang tua TMS untuk membayar utang TMS dan NS selama pengobatan penyakit Paru-Paru NS, namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah mertuanya, sedangkan TMS dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 TMS dan anaknya yang bernama MS (2)  pulang ke rumahnya yang berada di Huta II Sirube-rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba  Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Dan pada saat itu, antara TMS dan NS terjadi cekcok  mulut dan selanjutnya NS pergi meninggalkan TMS dan anaknya di rumah.

Sekira ± 15 menit NS pergi dari rumah kemudian dia pulang ke rumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang dan selanjutnya menemui korban TMS yang sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.

Selanjutnya, NS mengayunkan parang yang di pegangnya ke kaki korban TMS dan selanjutnya ketika NS kembali mau mengayunkan  parangnya TMS berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS. sedangkan telapak tangan dan pergelangan tangannya TMS kena sabetan parang NS.

TMS berusaha melawan NS semakin emosi, dan selanjutnya mengayunkan parang yang di pegangnya secara berulang-ulang kepada TMS sehingga kepala dan bagian tubuh lainnya terdapat luka akibat kena bacok.

korban TMS pada saat itu merasa kesakitan sehingga, berteriak minta tolong.
kemudian datang ke rumah TMS dan NS yaitu, saksi mata SRS yang rumahnya tepat di depan rumah TMS dan NS dan pada saat saksi SRS sudah berada di rumah TMS dan NS.

NS masih melakukan pembacokan terhadap TMS dan pada saat itu saksi SRS mengatakan, sudah cukup jangan teruskan lagi letakanlah parangmu itu NS perkataan tersebut berulang-ulang kali di katakan oleh saksi SRS kepada NS dan akhirnya NS meletakan parangnya dan selanjutnya pergi ke teras samping rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor di karenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul. 

Setelah NS melakukan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap istrinya TMS dan anaknya MS, kemudian NS pergi ke Polsek Dolok Pardamean. Dan selanjutnya mengatakan, bahwa NS baru saja membunuh istrinya TMS mendengar keterangan pelaku NS tersebut.

Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan NS. Kemudian, personil Polsek Dolok Pardamean  melakukan cek tempat kejadian perkara. 
Setelah sampai di tempat kejadian, Personil Polsek menghubungi Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan olah TKP. 

Saat petugas Identifikasi dan Jahtanras Polres Simalungun tiba di lokasi Korban, TMS dan anaknya MS sudah di bawa ke puskesmas untuk di lakukan pertolongan pertama. Selanjutnya, saksi pelapor AS membuat laporan polisi Model A di karenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan agar pelaku NS di Proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kanit PPA.

Pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44  Ayat  (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga.

Saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.*

(PN)

TerPopuler