FKPK Menilai Inspektorat Tubaba Kurang Tegas Dalam Menyikapi Permasalahan

Senin, 22 Agustus 2022, 21:45 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 hampir berakhir, Masyarakat Tulang Bawang Barat dan juga selaku pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Wahidin menilai Inspektorat kurang maksimal dan tegas dalam menyikapi laporan dan menanggapi pemberitaan dari beberapa media online.

Pasalnya, Baik itu laporan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan dana  Negara yang di pertanggung jawabkan oleh dinas, baik pelaksanaan maupun penggunaan atas dugaan instansi tersebut, yang saya baca di beberapa pemberitaan media online. Dan saya belum pernah membaca berita hasil Inspektorat yang memberikan sanksi berat terhadap yang di beritakan dari media online.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Masyarakat Tubaba dan juga selaku pendiri Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kabupaten Tubaba, Wahidin kepada media snipers.news melalui pesan Whatsappnya mengatakan, "Sudah Dua Tahun masyarakat melaporkan mantan Kepala Tiyuh/Desa Tirta kencana terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sampai saat ini belum ada kepastian, dan juga mengenai mobil Dinas BKKBN  mangkrak sudah Dua Tahun tidak di perbaiki bahkan terparkir di bengkel, kan Dinas tersebut ada dana perawatan kendaraan Dinas," kata  Wahidin kepada media snipers.news melalui pesan Whatsappnya, Senin (22/08/2022). 

Disisi lain, Mengenai kantor Camat Gunung Terang (Gunter) yang kosong di saat jam kerja Inspektorat sudah menegur secara lisan dan atau surat pernyataan, dan jika di ulangi akan di pakai PP 94 Tahun 2022. 

"Menurut saya tidak ada satu pun orang di kantor sudah pantaslah ASN itu di berikan sanksi berat, kantor Pemerintah kenapa di sepelekan mana rasa tanggung jawabnya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Wahidin menyampaikan, "Selaku Masyarakat Tubaba yang berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW) dan yang perduli terhadap kemajuan di Tubaba, berharap ke depan Inspektorat memberikan hukuman yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) agar yang melanggar dan penyalahgunaan dana Negara, baik jabatan maupun kinerja supaya Inspektorat bertindak tegas. Agar yang melanggar takut dan jadi contoh guna memberi efek jera bagi yang lain, jika melakukan kesalahan," harapnya. 

Lanjutnya, Wahidin mempertanyakan, "Apakah Inspektorat dalam melakukan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap kinerja  pembangunan yang ada di Kabupaten Tubaba. Dan apakah Inspektorat ada pemeriksaan dalam jangka Tiga (3) Bulan atau Enam (6) Bulan setelah pembangunan Gedung atau  Insfrastruktur selesai dalam pembangunan - pembangunan itu. Sehingga Inspektorat tau titik lemah dan kerusakan dalam pembangunan itu," ungkap Wahidin.

(Juli) 

TerPopuler