Polres Badung Bekuk 10 Tersangka Judi Online Dari 9 Lokasi

Tuesday, August 23, 2022, 14:19 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh orang pelaku perjudian Online' di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Badung. Selasa, (23/8/2022). 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

"Dari Lokasi Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, dua tersangka (Eli S dan MMK) Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng (Gede M), Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana (Gst. A), Banjar Batu Taman, Desa Taman 3 tersangka (Made S dan Nym. S dan Wayan S.), Banjar Kulibul Kawang, Desa Tibubeneng (Made I). Banjar pengilingan Desa Dalung (WYS) hingga di Kos Gg Bangau, Banjar Jempayah Desa Mengwitani (inisial S) semuanya di wilayah hukum Polres Badung," terang Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, saat jumpa pers dengan media di Lobby Mapolres jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali. 

Dijelaskan oleh Kapolres Badung, dari 10 Pelaku Judi Online satu orang diantarannya pengepul dengan inisial MMK wilayah Mengwi.

"Pengungkapan tidak sampai di sini akan kami kembangkan terus dari pengecer, ke pengepul hingga Bandarnya nanti," ujar Kapolres Badung di dampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, S.H., Para Kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.

"Dari lokasi itu ditemukan bukti HP, Kalkulator, Rekening, kartu ATM, lembar kertas mistik, lembar kertas tesen, buku catatan atau rekapan kertas catatan situs dan dua buah pulpen hingga uang. 
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP," tegas Kapolres Badung.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler