Polres Lhokseumawe Amankan 1.052 Gram Sabu Sebagai Kado HUT RI ke - 77

Wednesday, August 17, 2022, 19:02 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Aceh Lhokseumawe – Tim Oprasional (Opsnal) Satres Narkoba, Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, S.I.K. mengatakan, adapun tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing dari mereka adalah berasal dari warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan keberhasilan tersebut merupakan, Sebuah Hadiah/Kado dalam Rangka HUT ke – 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 ( dua ) tersangka tersebut.

“Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,” ujar Kapolres.
                               

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yg dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa,”  pungkasnya.*

(Dalisi/Red)

TerPopuler