FKPK Minta Pj Bupati dan DPRD Serta Penegak Hukum Tubaba Menyelesaikan Tanah Sengketa

Friday, September 16, 2022, 13:23 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Masyarakat Tulang Bawang Barat dan selaku pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Wahidin, meminta kepada Pj. Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), DPRD Tubaba dan penegak hukum agar turun tangan menyelesaikan permasalahan persengketaan tanah di Tiyuh/Desa Tunas Jaya. 

Pasalnya, masyarakat Tiyuh/Desa Tunas Jaya yang berada di tanah pasar atau tanah sengketa tersebut merasa kurang nyaman, disebabkan tanah pasar yang di akui milik Pemerintah Tiyuh/Desa Tunas Jaya di klaim oleh salah satu masyarakat Tiyuh/Desa Tunas Jaya Sudiro, yang mempunyai sejarah di tanah transmigrasi pada Tahun 1982. 

Sudiro, yang mempunyai sejarah di tanah transmigrasi pada tahun 1982 tersebut dibuktikan dengan adanya tanda bukti  surat jual beli dari tokoh Adat pada Tahun 1984 yang di tandatangani oleh pejabat Tiyuh/Desa dan tokoh Adat Tiyuh/Desa setempat, dan juga didukung adanya peta transmigrasi Tiyuh/Desa Tunas Jaya pada Tahun 1982.

Diketahui, tanah sengketa seluas 200 X 375 M persegi tersebut di akui oleh Pemerintah Tiyuh/Desa Tunas Jaya dengan terbitnya  sertifikat hak pakai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. 

Adanya pengakuan dari kedua belah pihak, tentunya masyarakat yang menempati tanah pasar dan atau yang mendirikan bangunan tersebut menjadi resah dan kebingungan. Dan bahkan, kedua belah pihak tersebut sudah di panggil ke Gedung DPRD Tubaba untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah. Namun, musyawarah yang di lakukan di Gedung DPRD Tubaba tidak menemukan titik temu. 

Mirisnya, bangunan toko di atas tanah pasar atau tanah sengketa tersebut milik salah satu Anggota DPRD Tubaba yang masih aktif menjabat dari Partai PDI dapil III. Bangunan toko milik Rubiono tersebut disewakan pertahun Rp. 6.000.000 per toko, yang jumlahnya sebanyak Delapan (8) toko yang sewanya bukan masuk ke Tiyuh/Desa dan juga bukan untuk masyarakat yang mengklaim tanah sengketa tersebut. 

Sementara itu, menurut pengakuan dari Rubiono, bahwa terkait ijin membangun toko atau bangunan tersebut tidak dengan cara tertulis melainkan ijin secara lisan dengan pejabat Tiyuh/Desa yang masih menjabat pada waktu itu. 

Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Tulang Bawang Barat dan juga pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tubaba, Wahidin mengatakan bahwa terkait tanah pasar yang lagi sengketa masalah ini masalah besar.

"Jika tanah pasar itu tidak di tindaklanjuti dan tanpa campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba. Saya takutnya terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Karena, masyarakat yang ada di tanah pasar ketakutan jika tanah itu milik Tiyuh/Desa mereka tidak bisa memiliki tanah tersebut. Tapi, kalau tanah tersebut milik warga mereka bisa membelinya. Mengingat, bangunan yang di dirikan masyarakat pasar modalnya tidak sedikit. Dan masyarakat yang ada di tanah pasar sangat berharap dengan ukuran tanah yang mereka dirikan menjadi milik pribadi dengan cara membelinya. Karena, Saya sudah investigasi ke Masyarakat Tiyuh/Desa Tunas Jaya khususnya masyarakat pasar," ucap Wahidin kepada media snipers.news di kediamannya, Jum'at (16/09/2022). 

Lebih lanjut, Wahidin mempertanyakan, terkait bangunan salah satu anggota DPRD Tubaba yang di dirikan di tanah pasar yang lagi sengketa dan di sewakan tentunya ada ijin dan atau ada dana untuk bagi hasil. 

"Anggota DPRD mendirikan atas ijin siapa, jika ijin di Tiyuh/Desa berarti uang sewa toko ada yang masuk Tiyuh/Desa (Inkam Tiyuh). Dan juga jika tanah itu milik warga tentunya atas ijin warga yang memiliki tanah itu. Yang pasti salah satu anggota DPRD Tubaba yang punya bangunan di tanah sengketa harus bertanggung jawab. Dan juga seharusnya wakil rakyat harus mementingkan kepentingan masyarakat, mengayomi dan menengahi semua permasalahan yang terjadi dengan masyarakatnya, Bukannya mencari keuntungan pribadi,"  tegasnya. 

Lanjutnya, "Takutnya terjadi hal hal yang tidak di inginkan, dan guna untuk demi menjaga ketertiban dan ketentraman Masyarakat Tiyuh/Desa Tunas Jaya khususnya yang berada di tanah pasar yang lagi sengketa. Oleh karena itu, Saya meminta kepada Pj. Bupati Tubaba, DPRD Tubaba dan penegak hukum untuk turun tangan ikut menyelesaikan permasalahan ini. Supaya jelas tanah itu milik siapa, juga uang sewa toko dan juga pendapatan pasar itu harus di terangkan dan di pertanggung jawabkan," harapnya. 

Kemudian, Ia menambahkan, "Saya meminta, Tolong dikaji kepada Pemerintah Daerah khususnya pada instansi yang berwenang untuk menertibkan lahan transmigrasi sesuai dengan surat ukur Tahun pengukuran oleh BPN terdahulu waktu pembuatan Desa oleh transmigrasi pada Tahun 1982. Karena, ini ada indikasi banyak yang dikaburkan oleh oknum oknum Desa, Supaya aman tidak ada timbul kegaduhan kedepannya," pungkasnya. 

(Juli) 

TerPopuler