SNIPERS.NEWS | Tubaba - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Wahidin menyebutkan mendirikan bangunan di atas tanah sengketa bisa pidana.
Pasalnya, Berdirinya bangunan fisik yang berlokasi di Tiyuh/Desa Tunas Jaya (Pasar Tunas Jaya) Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung yang kini sedang bersengketa antara pihak Tiyuh/Desa dan masyarakatnya (Sudiro) tidak memiliki izin tertulis dari kedua belah pihak.
Hal tersebut di ungkapkan LSM FKPK Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wahidin mengatakan, Dengan tidak mengantongi izin tertulis dari kedua belah pihak (Pihak Tiyuh maupun Pak Sudiro) beberapa oknum masyarakat perorangan yang mendirikan bangunan fisik lalu disewakan kepada pihak lain dan dijual belikan. Maka Perbuatan tersebut amat jelas dapat dikategorikan sebuah tindakan pidana.
"Karena melakukan penyerobotan pengambil alihan fungsi tanah yang bukan hak miliknya untuk dijadikan tempat usaha dengan mendirikan bangunan fisik permanen dengan tujuan mencari keuntungan ekonomis pribadi," ucap Wahidin kepada media snipers.news di kediamannya, Sabtu (24/09/2022).
Lanjutnya, "Dan tindakan para oknum tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Karena telah merugikan kedua belah pihak yang mengakui tanah tersebut seluas hampir kurang 3 Hektar," ujarnya.*
(Juli)