Maling Kalung Emak Emak Ternyata Warga Dringu

Saturday, September 24, 2022, 16:04 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Aksi pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (emak emak) yang viral akhirnya terpecahkan. Tindak kejahatan yang terekam cctv dan berseliweran di media sosial tersebut terungkap setelah pelaku DAP (28) warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan, bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan. Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban merupakan incaran pelaku.

"Tersangka DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 gram milik korban D (70), warga Jln Kencono Wungu Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira pukul 06.00 WIB pagi, di depan rumah saat korban sedang menyapu," jelas AKP Wadi, Sabtu (24/09/22).

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai melakukan penjambretan pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira pukul 06.00 WIB di depan rumah korban S (57), warga Jln Letjen Suprapto Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo hingga petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta alat bukti video cctv.

"Tersangka pada saat itu melakukan penjambretan terhadap 1 (satu) buah kalung emas model rantai double berat 4,9 gram milik korban S," imbuhnya.

Beruntung, upaya penjambretan tersebut tidak berhasil karena kalung yang sudah putus saat ditarik paksa masih menyangkut di baju korban. Korban yang kaget lalu berteriak maling hingga tersangka melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat. Selain itu, dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolresta.*

(Taufiq/Humas Polresta)

TerPopuler