Pengerasan Jalan di RT.10 Tungkal 2 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Seorang Oknum Tampak Arogan

Thursday, September 15, 2022, 09:26 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Pengerjaan pengerasan jalan di RT.10 Jalan Delta Pura Kelurahan Tungkal 2 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terkesan ada kecurangan.


Proyek pengerasan jalan, yang diketahui sebagai penyedia barang dan jasa adalah Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat dan pelaksana CV. Brothers Monty dengan perusahaan pengawas CV Cazero Teknik Konsultan menggunakan anggaran Dana APBD tahun 2022, tapi tidak dicantumkan besaran dananya di papan plank, sehingga publik tidak mengetahui berapa anggarannya.


Pantauan awak Media Snipers.news di lokasi pengerjaan, proyek pengerasan jalan tersebut di duga tidak sesuai dengan RAB. Terlebih, mesin alat berat yang digunakan untuk penggilas jalan terlalu kecil, sudah jelas hal itu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, sehingga bisa mengurangi kalkulasi ketahanan jalan saat di lintasi kendaraan baik ringan maupun kendaraan
berat.


Hal miris juga terjadi di lokasi pengerjaan, saat awak media akan meliput pengerjaan pengerasan jalan di RT.10 tersebut, malah dihalang-halagi oleh seorang oknum pengawas lapangan yang arogan, bahkan sempat keluar dari mulutnya kata-kata kasar, sehingga terkesan menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi.



Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Keuangan (LSM JPK) Rahmadi Ariyanto, S.Kom., mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi.


"Kita sangat menyayangkan hal itu. Wartawan bekerja di lindungi Undang-undang, apalagi ini proyek pemerintah, yang memang harus terbuka dihadapan publik," ujarnya.


Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pada pasal 18 ayat 1 mengatakan, bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara
Melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak RP.500.000.000.*


(DN)

TerPopuler