Seorang Oknum Kaur Kesra di Desa Sungai Dungun Diduga Pungli BLT BBM

Saturday, September 17, 2022, 18:13 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dari Pemerintah Pusat  akibat imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan disalurkan melalui Kantor Pos, dikeluhkan warga Desa Sungai Dungun, Kecamatan Kuala  Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi.


Pasalnya, BLT-BBM yang mestinya diterima warga adalah Rp. 500.000,- namun pada kenyataannya masyarakat hanya menerima Rp. 350.000,- sampai Rp. 400.000,- ribu rupiah. Menurut informasi, diduga ada dipotong oleh Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra).


Hal itu diungkapkan oleh salah satu tokoh Pemuda Desa Sungai Dungun Dedi Supriyanto, S.H., yang merasa kecewa dengan adanya pemotongan BLT-BBM oleh oknum perangkat desa.


Menurut keterangan Dedy Supriyanto, S.H., adanya indikasi pungli tersebut, serta pemalsuan surat kuasa yang dilakukan salah satu oknum perangkat Desa, yang mana surat kuasa pengambilan BLT BBM tersebut diduga dipalsukan oleh Kaur Kesra.


"Setelah saya telusuri BLT BBM itu surat kuasa tidak ada di tanda tangani di atas materai oleh si penerima BLT BBM tersebut. Seharusnya kan yang bertanda tangan di bawah ini nama orang penerima BLT BBM menguasahkan penuh kepada pihak kedua yakni oknum Kaur Kesra berinisial Kom, (Perangkat Desa) untuk mengambil BLT dan di tanda tangani di atas Materai, tapi ini kan pemberi kuasa tidak ada tanda tangan, dana itu bisa cair," sebut Dedy Supriyanto.


Dan, kata Dedy, ada pula potongan 100 ribu sampai 150 ribu per KK sebanyak 112 KK, sementara yang berhak si penerima BLT BBM cuman mendapatkan Rp. 400 ribu rupiah seharusnya Rp. 500 ribu rupiah, dan penyerahan BLT BBM tersebut di rumah pribadi Kaur Kesra (Kom-red).


"Andaikata pun diambilkan, pertama secara administrasi harus penuh dan sah, ini berarti sudah ada pelanggaran pemalsuan tanda tangan. Kedua pemotongan ini kan tidak ada kesepakatan antara Ibu Kom dengan si penerima BLT BBM dan duit itu di steker di potong seratus baru di kasih Rp. 400 ribu rupiah itu yang terjadi menurut kesaksian dari penerima," ujar Dedy Supriyanto, yang memang Lulusan Sarjana Hukum tersebut.


"Di Desa Sungai Dungun ini ada sekitar 112 orang yang menerima BLT-BBM, rata-rata masyarakat penerima itu ada yang 100 sampai 150 Ribu yang seharusnya warga menerima RP. 500.000,-," ujarnya kepada awak media, Jumat (15/09/2022).


Ia juga menyayangkan ulah oknum perangkat desa yang memotong langsung uang bantuan buat warga tersebut.


"Saya merasa kecewa dengan oknum Kesra Bu Kom, yang memotong uang bantuan buat warga. Bayangkan saja, ada 112 penerima yang uangnya dipotong 100 sampai 150 Ribu, jadi berapa banyak yang diperoleh oknum tersebut," bebernya.


Hal ini sangat jelas melanggar undang undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf ( e), atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana seumur hidup atau di penjara paling singkat  4 Tahun paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 Miliar.


Adapun pengertian Pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Saat dikonfirmasi ke Kepala Dusun (Kadus), masalah pemotongan Dana BLT BBM dibenarkannya. "Saya kurang tau pasti masalah pemotongan BLT BB itu. Saya baru  tau setelah mendengar informasi dari warga saya, bahwa Dana BLT di potong 100 ribu," sebut Kadus.*


(DN)

TerPopuler